“Biasanya jika dikontrakan pasti kita meminta data untuk penghuni, itu pihak security kita yang memintanya,” tambahnya.
Andi juga menjelaskan, pembelian rumah, telah dilakukan pemilik rumah sejak tahun 2014 lalu. Saat ini pemilik rumah juga sudah mengetahui kejadian penangkapan tersebut.
“Konsumen membeli 2014. Dia memilik rumah dua yang bersebelahan. Saat ini rumah juga sudah dipasang police line dengan polisi, kita juga sudah menginfokan ke pemilik rumah. Karena terkena kasus narkoba,” tutupnya.
Sebelumnya, diketahui, pada saat penangkapan, pelaku menyimpan narkotika jenis sabu sebanyak 39 Kilogram yang telah dipaketkan. Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku yang diduga sebagai kurir narkoba.
“Iya. Saat ini masih dilakukan pendalaman,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi, Kombes Pol Eka Wahyudianta. (yog)
Baca Juga : Polda Terus Kejar Dalang Penyelundupan Narkotika 42 Kg di Citra Raya City