Dilanjutkan Fadhil, bahwa perhitungan perubahan APBD tahun 2021 telah dilakukan semaksimal mungkin, dengan niat dan tujuan agar tidak ada lagi tunda bayar pada tahun 2022 nanti.
“Tapi dengan asumsi keadaan tidak berubah maksudnya DAU, DBH, bagi hasil Provinsi nya ditransfer sesuai angka yang ada, PAD terealisasi sebagaimana prognosa pendapatan yang telah disampaikan pada APBD perubahan. Apabili tidak terjadi perubahan maka tidak akan terjadi lagi tunda bayar ditahun depan,” sebutnya. (riz)