“Iya, kedua pelaku beserta barang bukti telah kita amankan di Mapolres Merangin,” ujar Iptu Edih kepada Jambiseru.com, Jumat (27/8/2021).
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 juncto pasal 132 ayat 1 undang undang republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (edo)












