Polisi Tangkap Pasutri Bandar Narkoba di Muaro Jambi
JAMBISERU.COM – Sat Resnarkoba Polres Muaro Jambi kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu di wilayahnya. Kali ini, pasangan suami isteri (Pasutri) yang merupakan bandar narkoba ditangkap.
Baca Juga : Di Hari Anti Narkotika Internasional, Pulau Pandan dan Danau Sipin Jadi Kampung Tangguh Anti Narkoba
Pasangan suami isteri (Pasutri) ini ditangkap di Desa Petaling Jaya, Kecamatan Sungai Gelam, Muaro Jambi. Penangkapan pasangan suami isteri ini diketahui pada Rabu malam, (24/6/2020).
“Pasutri yang diamankan ini berinisial W (36) laki-laki dan R (29) perempuan,” kata Kapolres Muaro Jambi, AKBP Ardiyanto melalui Kasat Narkoba, Iptu Feisal SH, Jumat (26/6/2020).
Feisal mengatakan, penangkapan terhadap pasutri ini bermula Ketika anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polres Muaro Jambi menerima laporan dari masyarakat terkait adanya pelaku penyalahgunaan Narkotika di Desa Petaling Jaya tersebut.
Kemudian, tim Opsnal langsung melakukan pemantauan dan penindakan hingga berhasil mengamankan terhadap pasangan suami isteri tersebut. Selanjutnya tim langsung melakukan penggeledahan badan serta rumah milik pelaku.
Dari hasil penggeledahan itu, anggota mendapatkan 14 paket diduga Narkotika jenis sabu seberat 2,59 gram (Bruto), satu buah pil exstasy seberat 0,51 gram (Bruto), 3 lembar plastik klips kosong, 1 buah kotak rokok yang terbuat dari kaleng dan tiga unit handphone.
Baca Juga : Dagu Tembus Hingga Kepala, SAD Tewas di Jalan
“Pelaku dan barang bukti selanjutnya dibawa ke Polres Muaro Jambi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tutupnya. (uda)













