JAMBI, Jambiseru.com – Tim Unit Reskrim Polsek Jambi Selatan menggerebek sebuah rumah yang dijadikan tempat peredaran narkoba.
Dari penggerebekan di kawasan Kelurahan Lingkar Selatan, Jambi Selatan itu, polisi berhasil menangkap satu pria dan satu wanita serta sejumlah paket sabu seberat lebih dari 104 gram.
Keduannya adalah Reza Putri (25) dan kakak iparnya Febriansyah (28).
Kapolsek Jambi Selatan Kota Jambi, AKP Helrawaty Siregar mengatakan, terungkapnya kasus peredaran gelap narkoba ini, setelah pihaknya menindaklanjuti laporan dan keresahan masyarakat.
“Pelaku wanita ini mengakui bahwa sabu tersebut adalah milik suaminya, yang diduga diperoleh dari jaringan Lapas Jambi,” katanya.
AKP Helrawaty menyebut, pelaku utama dari jaringan ini adalah suami Reza Putri. Hasil penggeledahan selain menemukan barang bukti ratusan gram sabu, juga ditemukan sejumlah plastik klip dan timbangan digital.
“Pelaku juga mengakui untuk melakukan transaksi narkoba. Mereka selalu komunikasi melalui via telepon dan menggunakan modus COD,” jelasnya.
Dikatakan Kapolsek, untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut, kasus ini akan dikembangkan ke Satuan Reserse Narkoba Polresta Jambi.
“Atas perbuatannya, seorang wanita ibu rumah tangga bersama kakak iparnya itu akan dijerat dengan Pasal 113 dan Pasal 114 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun,” pungkasnya. (uda)