2 Tahun Buron Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur, Kakek di Tanjab Timur Akhirnya Ditangkap

2 Tahun Buron Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur, Kakek di Tanjab Timur Akhirnya Ditangkap
2 Tahun Buron Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur, Kakek di Tanjab Timur Akhirnya Ditangkap.Foto: Jambiseru.com

JAMBI, Jambiseru.com – Tim Opsnal Satreskrim Polres Tanjung Jabung Timur berhasil membekuk kakek berusia 69 tahun berinisial AR.

Pelaku ini ditangkap lantaran melakukan tindak pidana persetubuhan dengan anak di bawah umur pada Bulan Agustus 2023 lalu. Pelaku ditangkap pada Jumat (25/7/2025) di kediamannya.

Kapores Tanjung Jabung Timur melalui Kasat Reskrim AKP Ahmad Soekany Daulay mengatakan, kejadian itu berlangsung di Bulan Agustus 2023. Saat itu pelaku AR bersama korban berada di jembatan Muara Sabak.

Bacaan Lainnya

Selanjutnya, pelaku memberikan air minum mineral sembari mengancam agar korban mau meminumnya.

“Usai minum air mineral itu, korban mengalami pusing, kemudian pelaku membawanya ke salah satu penginapan yang ada di pangkal Bulian Kelurahan Rano, Kecamatan Muara Sabak Barat. Di penginapan itulah pelaku melakukan aksi bejatnya dengan menyetubuhi korban beberapa kali,” katanya.

Tidak hanya itu, aksi bejat pelaku dilakukan beberapa kali di hari dan lokasi yang berbeda-beda. Setiap melakukan aksinya, pelaku terus melakukan pengancaman.

“Hingga akhirnya perbuatan pelaku diketahui orang tua korban. Begitu mendengar, korban melapor pelaku ini,” sebutnya.

Setelah dilaporkan, pelaku melarikan berhasil melarikan diri selama dua tahun ini. (uda)

Pos terkait