JAMBI, Jambiseru.com – Tim opsnal Satresnarkoba Polres Tanjung Jabung Timur menangkap seorang warga Desa Sungai Beras, Kecamatan Mendahara Ilir berinisial RY.
Kasat Narkoba Polres Tanjung Jabung Timur, AKP Charles Mautara Sitorusdalam mengatakan, penangkapan pelaku ini saat pelaku diduga membawa Narkotika jenis sabu seberat 6,62 gram.
“Sabu itu di bawa menggunakan plastik sebanyak dua buah,” katanya.
Dari hasil penggeledahan pelaku, petugas turut menemukan uang senilai Rp295.000,00.
“Kita juga mengamankan satu unit sepeda motor merk Yamaha N-max warna hitam dengan nomor polisi BH 3696 JG,” ujarnya.
Dikatakan Kasat, pelaku dikenakan pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman pidana- pasal 114 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ancaman pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 ( dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
“Lalu pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang
Narkotika ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan
pidana denda paling sedikit Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta
rupiah) dan paling banyak Rp 8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah),” jelasnya.
“Untuk mempertanggungjawab perbuatannya, saat ini tersangka RY beserta barang bukti telah diamankan di Mako Polres Tanjab Timur,” tambahnya. (uda)