JAMBISERU-COM – Sekolah tatap muka di Kabupaten Merangin, akan mulai diterapkan. Keputusan tersebut dilakukan, berdasarkan hasil keputusan Rapat koordinasi (Rakor) di ruang aula Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (PdK) Kabupaten Merangin, Senin (4/1/2021).
Berita Jambiseru[dot]com Lainnya : Giliran Ketum PA 212 Slamet Ma’arif Diperiksa Terkait Aksi 1812
Sesuai keputusan rapat, sekolah tatap muka di Merangin mulai diberlakukan pada dua hari mendatang atau tepatnya pada hari Rabu 6 Januari 2021.
Kepala Dinas PdK Kabupaten Merangin, M Zubir saat dikonfirmasi menyebutkan, sekolah tatap muka di Merangin, berlaku untuk sekolah tingkat Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP).
“Iya, SD dan SMP diperbolehkan sekolah tatap muka sesuai SOP protokol kesehatan, mengingat kita masuk dalam kondisi pandemi covid-19,” kata, M Zubir kepada BIRU (Jambiseru.com)
Ditambahkan Zubir, untuk sekolah tingkat Pendidikan Usia Dini (Paud) dan Taman Kanak-kanak (TK), belum diperbolehkan melakukan kegiatan belajar mengajar tatap muka.
“Paud dan TK belum, mengingat sistem imun tubuh anak anak itu masih rentan,” terangnya.
Berita Jambiseru[dot]com Lainnya : Tiba di Polda Metro Jaya, Nobu Langsung Diperiksa Sebagai Tersangka
Pada rapat koordinasi di ruang aula Dikbud Merangin, selain dihadiri para Kabid dilingkup dinas tersebut juga dihadiri beberapa perwakilan kepsek dan korwil. (edo)