Jambiseru.com – Aksi yang dilakukan oleh S (55), Warga Desa Jebus, Kecamatan Kumpeh Ilir ini tak patut ditiru. Ia nekat melakukan pengerusakan bangunan masjid At Taqwa, di Desanya.
Berita Jambiseru[dot]com Lainnya : 7 Fakta Dibalik Kasus Video Syur Gisel-MYD
Akibat perbuatannya tersebut, pria tua tersebut akhirnya diamankan oleh personel Unit Polair Suakkandis Ditpolairud Polda Jambi.
Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Kuswayudi Tresnadi saat dikonfirmasi mengatakan, pelaku saat ini sudah diamankan di rutan Polsek Suak Kandis dan sudah menghubungi pihak keluarga.
“Pelaku diduga mengalami gangguan kejiwaan, dan pernah melakukan perusakan di Zazana Mart Kumpeh Ilir,” katanya, Rabu (30/12/2020).
Menurut Kabid Humas, sarana fasilitas masjid yang mengalami pengrusakan, yakni 2 unit mikropon beserta tiang mik, 2 unit kipas angin, 2 unit tape radio dan 1 unit mesin penyedot debu.
Berita Jambiseru[dot]com Lainnya : Ini Kades Terpilih dari 10 Desa di Kabupaten Merangin
“Saya mengimbau kepada masyarakat tidak terpancing, apalagi dengan berita hoax dan percayakan proses hukumnya kepada pihak berwajib,” tukas Tresnadi. (tra)