Dalam Sehari, Polres Tebo Tangkap Jaringan Pengedar Narkoba di Rimbo Bujang

Para pelaku dan barang bukti. Foto: Rian/Jambiseru.com
Para pelaku dan barang bukti.Foto: Rian/Jambiseru.com

Dalam Sehari, Polres Tebo Tangkap Jaringan Pengedar Narkoba di Rimbo Bujang

JAMBISERU.COM – Dalam kurun waktu sehari, Satresnarkoba Polres Tebo berhasil menangkap jaringan pengedar narkoba di Rimbo Bujang yang kerap meresahkan warga.

Baca Juga : Di Jambi, Penerapan New Normal di Tahap 2 atau 3

Bacaan Lainnya

Informasi yang berhasil dirangkum dilapangan menyebutkan, penangkapan kawanan jaringan pengedar narkoba tersebut terjadi Kamis (28/5)sekitar  pukul 17.00 wib berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di Perum BTN Jl. 6 unit 2 Kec. Rimbo Bujang Kab. Tebo sering terjadi transaksi narkoba jenis shabu.

Mendapatkan informasi tersebut, tim Satresnarkoba Polres Tebo yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Tebo, Iptu P Sagala, SH langsung melakukan melakukan penyelidikan dan ditemukan terlapor SUPANDI di Perum BTN Jl. 6 unit 2 Kecamatan Rimbo Bujang Kabupaten Tebo.

Tidak mau membuang waktu kemudian Tim Satresnarkoba Polres Tebo melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti narkotika jenis shabu yang diakui milik pelaku.

Satresnarkoba Polres Tebo segera melakukan pengembangan dengan melakukan intograsi terhadap Supandi, yang mengakui bahwa barang bukti narkotika jenis shabu tersebut di peroleh dari pelaku lainya SUTIONO Als BENTO.

Tidak mau targetnya kabur, Satresnarkoba Polres Tebo sekitar pukul 18.00 Wib dilakukan pengembangan penyelidikan dan berhasil meringkus SUTIONO Als BENTO di Jl. Semarang unit 15 Kec. Rimbo Bujang Kab. Tebo dan terhadapnya di temukan lagi barang bukti berupa narkotika jenis shabu.

Saat diperiksa petugas, pelaku mengaku bahwa narkotika jenis shabu tersebut didapat dari temannya ANDI yang selanjutnya juga berhasil diringkus Satresnarkoba Polres Tebo sekira pukul 19.00 wib, dari tangan MARDIANDI dan kawan-kawan ditemukan narkotika jenis shabu dan inex yang di saksikan para saksi serta diakui kepemilikannya tersangka.

Kapolres Tebo, AKBP Abdul Havidz melalui Kasat Resnarkoba Polres Tebo, Iptu P Sagala, saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut.

“Dari tangan para pelaku berhasil diamankan barang bukti narkoba jenis Sabu dengan  Total berat bruto 101,28 gram,1 pak plastik klip baru, 10 butir inex warna hijau logo S, 14 butir inex warna biru logo spongebob, Total berat inex bruto 9,37 gram dan 1 buah timbangan digital warna silver,”terang Kasat Resnarkoba kepada wartawan saat dikonfirmasi.

Baca Juga : Jambi Tetap, Nasional Pasien Covid-19 Sembuh Meningkat

Lebih lanjut dikatakannya para pelaku dan barang bukti sekarang ini sudah diamankan di Mapolres Tebo.

“Para pelaku akan kita jerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 111 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,”pungkasnya. (Yan)

 

1. Laporan Polisi Nomor : LP/A-71/V/2020/JMB/RES TEBO Tanggal 28 Mei 2020

2. Laporan Polisi Nomor : LP/A-72/V/2020/JMB/RES TEBO Tanggal 28 Mei 2020

2. Laporan Polisi Nomor : LP/A-73/V/2020/JMB/RES TEBO Tanggal 28 Mei 2020

WAKTU DAN TKP :

1. Hari Kamis, Tanggal 28 Mei 2020 Sekira Pukul 17.00 Wib di Perum. BTN Jl. 6 unit 2 Kec. Rimbo Bujang Kab. Tebo.

2. Hari Kamis, Tanggal 28 Mei 2020 Sekira Pukul 18.00 Wib di Jl. Semarang unit 5 Kec. Rimbo Bujang Kab. Tebo

3. Hari Kamis, Tanggal 29 Mei 2020 Sekira Pukul 19.00 Wib di Jl. Alai ilir Desa Simpang Babeko Kec. Babeko Kab. Bungo

IDENTITAS PELAKU :

1. LP/A-6l71/V/2020/JMB/RES TEBO Tanggal 28 Mei 2020 an.

– SUPANDI Bin SUKARWI ,42 tahun,Islam,Swasta,Perum BTN Jl. 6 unit 2 Kec. Rimbo Bujang Kab. Tebo

2. LP/A-72/V/2020/JMB/RES TEBO Tanggal 28 Mei 2020 an.

– SUTIONO Als BENTO Bin SALIMIN ,52 tahun,Islam,Tani,Jl. Semarang Unit 15 Kec. Rimbo Bujang Kab. Tebo

3. LP/A-73/V/2020/JMB/RES TEBO Tanggal 28 Mei 2020 an.

– MARDIANDI Bin ABDURRAHMAN , 37 tahun,Islam,Wiraswasta,Rt. 04 Rw. 02 Kel. Manggis Kec. Bathin III Kab. Bungo

– MALIKSUWANDI Bin ABU NAWAS , 38 tahun,Islam,Supir,Rt. 04 Rw. 02 Kel. Manggis Kec. Bathin III Kab. Bungo

SAKSI – SAKSI :

1. DARWIN YAKUBSON Bin PURBA, 26 Tahun, Laki-laki, Islam, Indonesia, Tani, Perum BTN Jl. 6 unit 2 Kec. Rimbo Bujang Kab. Tebo.

2. TUKINO, 45 Tahun, Laki-laki, Islam, Indonesia, Tani, Jl. Semarang unit 15 Kec. Rimbo Bujang Kab. Tebo.

GAR PASAL :

1. LP/A-71/V/2020/JMB/RES TEBO Tanggal 28 Mei 2020 ; Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

2. LP/A-72/V/2020/JMB/RES TEBO Tanggal 28 Mei 2020 ; Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

3. LP/A-73/V/2020/JMB/RES TEBO Tanggal 28 Mei 2020 ; Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 111 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

BARANG BUKTI :

A) LP/A-71/V/2020/JMB/RES TEBO Tanggal 28 Mei 2020 ;

1. 2 (satu) paket diduga narkotika jenis shabu seberat bruto 0,63 gram

2. 1 (satu) pak plastik klip

3. 1 (satu) buah sendom pupet warna biru

4. 1 (satu) buah pirek kaca

5. 1 (satu) buah alat hisap shabu

6. 1 (satu) unit hp oppo warna merah

7. 1 (satu) buah dompet warna merah

B)LP/A-72/V/2020/JMB/RES TEBO Tanggal 28 Mei 2020 ;

1. 6 (enam) paket kecil diduga narkoba jenis shabu seberat bruto 5,1 gram

2. 2 (dua) paket sedang diduga narkotika jenis shabu seberat bruto 9,94 gram

Total berat bruto 15,45 gram

3. 7 (tujuh) buah plastik klip bekas

4. 1 (satu) unit timbangan digital merk hwh

5. 1 (satu) buah sendok pipet warna biru

6. 1 (satu) unit Hp nokia warna hitam

7. 1 (satu) buah tas hp warna hitam

8. 1 (satu) buab tas pinggang warna hijau

C)LP/A-73/V/2020/JMB/RES TEBO Tanggal 28 Mei 2020 ;

1. 20 (dua puluh) paket besar diduga narkoba jenis shabu seberat bruto 97,93 gram

2. 23(tiga) paket sedang diduga narkotika jenis shabu seberat bruto 3,35 gram

Total berat bruto 101,28 gram

3. 1 (satu) pak plastik klip baru

4. 10 (sepuluh) butir inex warna hijau logo S

5. 14 (empat belas) butir inex warna biru logo spongebob

Total berat inex bruto 9,37 gram

6. 1 (satu) buah timbangan digital warna silver

7. 1 (satu) buah sendok pipet warna putih

8. 1 (satu) unit hp nokia warna hitam

9. 1 (satu) unit hp nokia warna biru

10. 1 (satu) buah kotak kaca mata warna hitam

11. 1 (satu) buah plastik asoy warna putih

12. 1 (satu) buah plastik asoy warna hitam

13. 1 (satu) unit hp oppo warna hitam.

14. 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha mio soul warna hitam tanpa nopol.

– Jumlah berat total keseluruhan shabu Bruto 116,95 gram

– Jumlah berat total inex Bruto 9,37 gram

KRONOLOGIS :

Pada hari Kamis Tanggal 28 Mei 2020 sekira pukul 17.00 wib berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di Perum BTN Jl. 6 unit 2 Kec. Rimbo Bujang Kab. Tebo sering terjadi transaksi narkoba jenis shabu kemudian tim Satresnarkoba Polres Tebo yang di pimpin oleh Kasat Resnarkoba IPTU P. SAGALA, S.H.

Rencana Tindak Lanjut :

1. Mengamankan BB dan tsk

2. Melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan Saksi-saksi.

3. Melakukan penyitaan terhadap barang bukti dan di uji bb ke laboratorium BPOM JAMBI.

4. Melengkapi administrasi penyelidikan dan penyidikan.

5. Melaksanakan gelar perkara.

6. Melaksanakan proses penyidikan.

Dokumentasi Pelaku & BB terlampir.

Dump terimakasih.

Pos terkait