Curi Tabung Gas, Mantan Napi Asimilasi Babak Belur Dimasa

Pelaku saat dimintai keterangan. Foto: Yogi/Jambiseru.com
Pelaku saat dimintai keterangan.Foto: Yogi/Jambiseru.com

Curi Tabung Gas, Mantan Napi Asimilasi Babak Belur Dimasa

JAMBISERU.COM – Lagi, mantan Narapidana (Napi) yang mendapatkan asimilasi program Covid-19 dari Kementrian Hukum dan Ham (Kemenkumham) kembali berulah, dan kini mendekap di balik jeruji Polsek Jelutung, Kota Jambi.

Baca Juga : Dua Pasien Corona yang Sembuh dari Tungkal-Jambi

Bacaan Lainnya

Mantan napi tersebut yaitu, S (37), warga Kabupaten Tebo, yang nekat mencuri tabung gas milik Rizki Delvia yang tergelatak di halaman rumah, kawasan Jalan Jalak I, RT 19, Kelurahan Handil Jaya, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi.

Kanit Reskrim Polsek Jelutung, Ipda Fajar, menjelaskan, insiden tersebut terjadi pada Selasa (14/7/2020) kemarin, sekitar pukul 19.30 WIB.

“Saat itu korban meletakkan tabung gas di halaman rumahnya. Kemudian pelaku yang melintas langsung membawa tabung gas tersebut,” katanya, di Mapolsek Jelutung. Rabu (15/7/2020) sore.

Saat itu juga, kata Fajar, korban mengetahui aksi pelaku dan langsung menerikai “maling”.

“Saat diterikai ‘maling’ pelaku langsung berlari meninggalkan gas. Pelaku kemudian ditangkap warga dan sepat dihajar warga,” tutupnya.

Baca Juga : Update Corona, Pasien Positif di Jambi Bertambah 1 dan Pasien Sembuh 2 Orang

Atas kejadian tersebut, pelaku dikenakan pasal 362 Jo KUHPIdana dengan ancaman lima tahun pidana penjara. (Yog)

Pos terkait