Ayah di Batanghari Tega Rudapaksa Anak Tirinya yang Masih SD

Ayah di Batanghari Tega Rudapaksa
Pelaku rudapaksa anak tiri di Batanghari.Foto: Rizki/Jambiseru.com

“Korban sendiri disetubuhi oleh ayah tirinya, sejak kelas 4 SD hingga terkahir pada 15 Desember 2021 lalu,” ujarnya.

Akibat perbuatannya pelaku kn dijerat dengan pasal 81 ayat(2) UU RI No 7 tahun 2016 tentang perubahan UU No 23 tahun 2002 menjadi UU Jo pasal 76D UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (riz)

Pos terkait