Ditambahkan Plt Wadirkrimum Polda Jambi, AKBP Andi M Ichsan, dari keterangan pelaku, rencananya kendaraan tersebut akan dijual di Provinsi Sumatera Barat dan Sumatera Utara. Ia juga mengimbau agar masyarakat tidak membeli kendaraan tanpa kelengkapan surat.
“Kami mengimbau kepada masyarakat jangan mudah tergiur dengan motor bekas murah dengan tidak dilengkapi surat yang lengkap,” tutupnya. (tra)













