“4 unit kendaraan roda 6 tanpa STNK dan BPKB berbagai merek sudah kita amankan dari pelaku,”tukasnya.
Atas perbuatannya, keempat pelaku dikenakan pasal 480 KUHP dengan ancaman penjara 4 tahun.
Selain kasus penadah, polres Merangin juga ungkap kasus Penipuan dan penggelapan di Kecamatan Pamenang Selatan, dan Pencurian dengan Pemberatan di Kecamatan Tabir Selatan, dan kasus kepemilikan senjata api. (Edo)