JAMBI, Jambiseru.com – Ditresnarkoba Polda Jambi berhasil mengungkap penyeludupan narkotika jenis sabu seberat 4,5 kg. Sabu tersebut merupakan jaringan Internasional.
Pada kasus ini, Polda Jambi juga berhasil mengamankan dua orang pelaku.
Direktur Resnarkoba Polda Jambi AKBP Ernesto Seiser menyampaikan, tim berhasil meringkus 2 pelaku penyelundupan narkotika jenis sabu jaringan Internasional, dikarenakan pelaku menggunakan nomor telepon operator Malaysia.
Dua pelaku yakni inisial MI (24) berstatus mahasiswa di Aceh dan AJ (28) berprofesi wiraswasta. Dari tangan mereka, disita barang bukti sabu 4,5 kg. Polisi meringkus keduanya hari Senin, (12/8/2024) dini hari.
“Hari Senin pagi dini hari pelaku kita amanka. Informasi dari anggota, ada terjadi peredaran gelap narkoba di mana barang ini melewati Jambi akan dikirim ke Palembang, Sumatera Selatan. Kemudian di Sarolangun, pas perbatasan di perjalanan diamankan satu mobil Honda Mobilio,” kata Dir Resnarkoba.
Aksi pelaku ini merupakan yang kedua kalinya. Sebelumnya, mereka berhasil mengirim sabu 5 kg ke Palembang sekitar bulan Desember 2023 dengan upah yang diterima yakni Rp100 juta.
“Jika kali ini berhasil dikirim ke Palembang mereka dapat bonus sebanyak 100 juta juga. Yang berperan di sini adalah MI, di mana dia langsung berhubungan dengan yang kita duga dari luar negeri. Dan AJ ini berperan cuma membantu mengantar barang ini sampai ke Palembang,” sebut Ernesto Seiser.
Kedua tersangka akan dikenakan undang-undang nomor 3 tahun 2009 tentang peredaran gelap narkoba, hukumannya 20 tahun, seumur hidup atau maksimal hukuman mati.
Beratnya ancaman hukuman tak terlepas dari buruknya pengaruh narkotika tersebut bagi masyarakat. Dimana, dari sabu 4,5 kg dapat menyasar 22.441 orang dengan asumsi 1 gram dipakai 5 orang.
“Kalau kita rupiahkan, kita konversikan ke rupiah ini seharga 6 M. Karena satu gram sekarang itu kan mungkin di pasaran sekitar 1,3 juta rupiah. Kalau ini beredar ke masyarakat dan masyarakat itu jadi pecandu narkoba, itu negara bisa mengeluarkan biaya. Kalau di PP 25 tahun 2011 itu kan jelas, satu orang itu subsidi untuk pecandu biaya rehabilitasi itu sebanyak senilai 4,5 juta itu per bulan,” tutup Dir Resnarkoba. (fok)













