Selanjutnya, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Kepala Dinas Peternakan dan Perkebunan (Nakbun), Sekretaris DPRD (Sekwan) dan Inspektur Daerah.
Seperti diketahui, untuk satu jabatan minimal harus ada 3 pendaftar. Dengan begitu minimal harus ada 27 pendaftar baru proses lelang jabatan dapat dilakukan. (tra)












