Perumda Air Minum Tirta Batanghari Resmi Menaikan Tarif

Dirut Perumda Air Minum Tirta Batanghari, Abubakar Sidiq
Dirut Perumda Air Minum Tirta Batanghari, Abubakar Sidiq.Foto: Rizki/Jambiseru.com

Jambi SeruPerusahaan Umum Daerah Perumda) Air Minum Tirta Batanghari resmi menaikkan tarif. Kenaikan tarif dasar air minum yang dilakukan sebesar Rp 2.600 per kubik.

Menurut pihak Perumda Air Minum Tirta Batanghari, kenaikan tersebut dilakukan sesuai dengan Peraturan Bupati Batanghari Nomor 03 Tahun 2022 tanggal 3 Januari 2022, tentang penetapan tarif batas bawah dan tarif batas atas Air minum, yang didapatkan melalui Peraturan Gubernur Jambi sebesar Rp. 5.168,- per meter kubiknya. Aturan tersebut dibuat setelah menerima surat Permendagri terhadap batasan atas dan bawah tarif air minum.

“Akan tetapi, kita Kabupaten Batanghari tidak mengikuti sesuai Pergub tersebut, karena jika kita melakukan sesuai peraturan gubernur tersebut, Bupati kita merasa masyarakat akan diberatkan, karena mengingat kondisi ekonomi masyarakat Batanghari yang baru pulih, saat ini,” ungkap Dirut Perumda Air Minum Tirta Batanghari, Abubakar Sidiq, Rabu (15/06/2022) petang.

Dikatakan Sidiq, kenaikan dasar tarif dasar air minum tersebut saat ini sudah disosialisasikan ke seluruh kecamatan yang ada di Bumi Serentak Bak Regam.

“Untuk kenaikan tarif ini, kembali dilakukan setelah sebelumnya kenaikan tarif ini dilakukan pada tahun 2013 lalu sebesar Rp. 2.100,- per meter kubik. Untuk kenaikan kali ini sebanyak Rp 500,- akan dimulai pada bulan Juli 2022 mendatang,” ujarnya.

Pos terkait