Al Haris Tegaskan Truk Batubara Hanya Boleh Muatan 8 Ton

Al Haris Tegaskan Truk Batubara
Gubernur Jambi, Al Haris.Foto: Jambiseru.com

Jambiseru.com – Gubernur Jambi Al Haris, menegaskan bahwa truk muatan batu bara hanya boleh berisi 8 ton. Surat edaran tak akan berubah.

Itu disampaikan Al Haris saat memimpin langsung rapat Koordinasi soal angkutan batu bara di Jambi, di Rumah Dinas Gubernur Jambi, Senin (13/12/2021).

Baca Juga : Edi Purwanto : Sopir Batu Bara Jangan Mau Diadu Domba Pengusaha

Bacaan Lainnya

Gubernur Jambi Al Haris meminta para sopir batu bara agar mematuhi edaran yang telah diterbitkan beberapa waktu lalu.

“Karena edaran itu kita sudah berani menambah tonasenya. Yang tadinya hanya boleh 4 ton, kita bikin 8 ton. Untuk membantu sopir-sopir kita mengangkut batu bara,” kata Gubernur Jambi Al Haris.

Baca Juga : Soal Jalur Khusus Batu Bara, Gubernur Jambi Al Haris Buat Tiga Planning

Al Haris menyebut, persoalan besarnya saat ini adalah upah yang diterima oleh mereka masih minim.

“Ini yang kita coba meminta ke pengusaha-pengusaha untuk menaikan harga upah mereka. Sehingga, ini kan ada hubungan pemilik tambang, pengusaha dan sopir. Pemilik tambang, jika tidak diangkut sama sopir sebulan saja, tidak ada masukan. Sebaliknya juga sopir tidak nambang merasa tidak ada masukan,” ujarnya.

Baca Juga : Sopir Truk Batu Bara Padati Kantor Gubernur Jambi, Ini Tuntutannya

“Kita hanya mengatur, kalau diajak untuk merubah aturan lagi, saya tidak mau,” tegas Al Haris.

Alasan Al Haris tidak mau merubah surat edaran yang telah diterbitkan tersebut, ada beberapa hal.

Pos terkait