Lagi, Satres Narkoba Polres Merangin Berhasil Meringkus Empat Pelaku Sabu

Para pelaku saat diamankan di polres merangin. Foto: Edo/Jambiseru.com
Para pelaku saat diamankan di polres merangin.Foto: Edo/Jambiseru.com

Lagi, Satres Narkoba Polres Merangin Berhasil Meringkus Empat Pelaku Sabu

JAMBISERU.COM – Genderang perang terhadap tindak pidana penyalahgunaan narkotika tida henti hentinya, betapa tidak beberapa waktu lalu, Empat (4) warga Desa ulak makam kecamatan tabir diamankan Satres Narkoba Polres Merangin. Keempat tersangka tersebut yakni S (36), M (43), YR alias Y (34) dan GP (20).

Baca Juga : Di Muaro Jambi, Proyek Fisik Pakai Kayu Lapuk 

Bacaan Lainnya

Dari data yang berhasil dihimpun BIRU, Penangkapan keempat pelaku berawal dari informasi Warga setempat bahwa pelaku S sering melakukan transaksi di daerah tabir, dari hasil pengembangan informasi tersebut Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Merangin langsung bergerak ketempat yang diduga sering dijadikan transaksi narkoba jenis sabu.

Sesampainya di TKP, didapati pelaku sedang melakukan transaksi di desa beluran panjang dan Tim Opsnal Satres Narkoba Merangin melakulan penghadangan di desa setempat.

Penangkapan empat pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu dibenarkan Kapolres Merangin AKBP M Lutfi SIK.

”iya, pelaku diamankan didesa ulak makam Tabir ilir, sekitar pukul 14:30 wib tadi, saat ini keempat pelaku beserta Barang bukti satu buah plastik yang berisi sabu dengan bruto 0,62 gram, satu buah tisu warna putih, dua unit telepon genggam dan satu kendaraan bermotor digelandang ke Mapolres Merangin, saat ini kami sedang melakukan pengembangan terhadap 4 tersangka tersebut,”Ungkap Kapolres Merangin kepada Biru (Jambiseru.com) beberapa waktu lalu.

Baca Juga : Lakalantas di Kota Jambi, Korban Tergeletak di Jalan

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dikenakan pasal 114 ayat (1) 112 ayat (1) undang undang republik Indonesia nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (Edo)

Pos terkait