Mutasi Sepihak Tiga Bawahannya PJ Kades Kembang Tanjung Dilaporkan ke Inspektorat

Ketua PPDI M. Nuh. Foto: Rizki/Jambiseru.com
Ketua PPDI M. Nuh.Foto: Rizki/Jambiseru.com

Mutasi Sepihak Tiga Bawahannya PJ Kades Kembang Tanjung Dilaporkan ke Inspektorat

JAMBISERU.COM – Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Batanghari mengadukan PJ. Kepala Desa Kembang Tanjung, Kecamatan Mersam, Kabupaten Batanghari ke Inspektorat Batanghari terkait mutasi sepihak oleh PJ. Kepal Desa tersebut.

Baca Juga : Lakalantas di Kota Jambi, Korban Tergeletak di Jalan

Bacaan Lainnya

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua PPDI Kabupaten Batanghari, M. Nuh mengatakan, kedatangan pihaknya ke kantor Inspektorat Batanghari untuk mengklarifikasi masalah mutasi jabatan perangkat Desa Kembang Tanjung secara sepihak tersebut.

“Iya, menurut kita selaku pengurus PPDI tindakan tersebut tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku. Kita juga membuat surat ke Bupati, Dinas PMD dan Inspektorat. Alhamdulillah ditanggapi oleh inspektorat dan hari ini kita melakukan audiensi,” kata Ketua PPDI Kabupaten Batanghari, M. Nuh, Kamis (11/6/2020).

Sementara itu, Husin salah satu Pejabat Desa Kembang Tanjung, Husin mengatakan dirinya tidak menerima mutasi sepihak yang dilakukan oleh PJ. Kepala Desa Kembang Tanjung tersebut.

“Yang dimutasi itu ada Tiga orang. Alasannya melakukan mutasi tersebut tidak diketahui, tiba-tiba saya dapat SK mutasi dan tidak dijelaskannya dan saya juga tidak bertanya,” ungkap Husin.

Disebutkan Husin, padahal dirinya selama pendi Covid 19 selalu aktif bekerja dan tidak pernah melepaskan tanggung jawabnya.

“Iya, jelas saya tidak terima dengan hal tersebut. Saya minta segera dikembalikan ke jabatan lama saya dan PJ. Kepala Desa diganti,” kesalnya.

Terpisah, Inspektur Inspektorat Batanghari, Mukhlis mengatakan pihaknya telah merespon pengaduan dari PPDI, karena hal tersebut sudah menyalahi aturan dan tidak sesuai prosedur.

“Kita sayangkan tindakan yang dilakukan oleh PJ. Kepala Desa Kembang Tanjung yang tidak sesuai aturan. Selaku PJ dia tidak berhak memutasikan atau memberhentikan pejabat bawahannya, dan akan segera kita proses,” kata Inspektur Batanghari, Mukhlis.

Untuk diketahui PJ. Kades Kembang Tanjung M. Thamrin mengeluarkan surat Permohonan Rekomendasi, pada tanggal 04 Mei 2020 ditujukan kepada Camat Mersam dengan lampiran. Ridwan jabatan lama Kadus III menjadi Sekdes, Husin jabatan lama Sekdes menjadi Kasi Pemerintahan, Maryana dari Kasi Pemerintahan menjadi Kadus IV, Kaspul jabatan lama Kasi Kesra menjadi Kadus III dan Nur Asia dari Kadus IV menjadi Kasi Kesra.

Baca Juga : Ditanyai Masalah Penggunaan APD, Dirut RSUD Hamba: Jangan Buat Berita

Surat permohonan Rekomendasi PJ. Kades Kembang Tanjung tersebut, ditindaklanjuti oleh Camat Mersam Salman dengan surat Tindak Lanjut Permohonan Rekomendasi tanggal 08 Mei 2020, yang isinya bahwa Camat tidak menyetujui permohonan karena M. Thamrin tidak melampirkan laporan evaluasi pekerjaan. (riz)

Pos terkait