Jambiseru.com – Pemerintah Kabupaten Merangin merevisi surat edaran pada 7 Mei 2021 terkait perubahan ketentuan hari libur nasional dan cuti bersama Tahun 2021.
Berkenaan dengan hal tersebut, bahwa cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriyah 2021 Masehi bagi pendidik dan tenaga kependidikan, mulai dari 12 dan kembali masuk bekerja pada 17 Mei, sementara untuk jadwal masuk sekolah mulai dari 24 Mei 2021.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Merangin M Zubir melalui Kabid Ketenagaan Hajrul membenarkan terkait perubahan surat edaran libur nasional tersebut.
“Iya, kalo surat edaran terkait libur sekolah itu benar. Libur siswa tetap sesuai edaran yangg pertama, sedangkan untuk guru sebagai selaku ASN harus mengacu surat edaran tertanggal 7 mei 2021 itu, tetap sama dengan ASN lainnya,”Ungkap Hajrul kepada Biru (jambiseru.com) minggu (9/5/2021).
Sedangkan untuk Kegiatan Belajar Mengajar (KMB), bahwa tetap mengacu pada surat edaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan nomor : 421.2/67/Dikbud/2021 tanggal 9 April 2021.
Selain itu, surat edaran yang ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Merangin itu ditujukan untuk Kepala TK, SD, SMP dan Korwil. (Edo)