JAMBISERU.COM – Muara Bulian Heboh. Ayah di Batanghari rudapaksa bocah 10 tahun yang merupakan anak tirinya. Pelaku saat ini sudah ditangkap anggota reskrim Polres Batanghari.
Berita Jambiseru[dot]com Lainnya : Sempat Diblokir Warga, Jalan Semerap Kerinci Akhirnya Dibuka
Parahnya, pelaku PY (42), warga Kecamatan Muara Bulian, telah 10 kali melakukan perbuatan tidak senonoh tersebut. Kasus ini terungkap, setelah korban IZ memberitahukan perbuatan bejat ayah tirinya kepada ayah kandungnya. Pasalnya, IZ sudah tidak kuat lagi menerima perbuatan bejat ayah tirinya tersebut.
Mendengar hal tersebut ayah kandung IZ, langsung melaporkan perbuatan bejat yang menimpa putrinya tersebut ke Polres Batanghari.
Mendapatkan laporan tersebut pihak kepolisian langsung bergerak cepat untuk dan berhasil mengamankan pelaku dikediamannya tanpa perlawanan.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Batanghari, IPTU Piet Yardi melalui Kanit Perlindungan Perempuan Anak (PPA), IPDA Alzeoby saat dikonfirmasi awak media.
“Iya, benar kita telah mengamankan pelaku dan telah kita tahan,” kata Kanit PPA Satreskrim Polres Batanghari, IPDA Alzeoby, Senin (7/12/2020).
Disebutkan Alzeoby, untuk pelaku berinisial PY (42) dan telah melakukan perbuatan bejatnya kepada anak tirinya sebanyak 10 kali serta berjanji akan membeli handphone jika korban bersedia melayani nafsu bejatnya.
Berita Jambiseru[dot]com Lainnya : Dilaporkan ke Bawaslu Jambi, Cecep Sunarya : Santai Saja
“Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 82 ayat 1 dan 2 tentang perlindungan perempuan dan anak, dengan ancaman paling ringan 5 tahun dan paling berat 20 tahun,” pungkasnya.(riz)