Sementara itu, salah pegawai SPBU yang beralamat di Waskita Karya, Kelurahan Pasar Atas Bangko mengatakan, bahwa setiap pengisian BBM yang menggunakan roda empat diwajibkan menggunakan aplikasi “my pertamina”. Sedangkan roda dua hanya dicatat nomor polisinya saja.
“Untuk motor (roda dua) nomor plat dicatat, untuk kendaraan roda 4 (mobil) menggunakan aplikasi my pertamina setiap pengisian BBM. Kebijakan itu mungkin bisa saja berubah,”katanya. (Edo)













