Dari tangan pelaku polisi berhasil menyita beberapa barang bukti, 6 cincin korban, 7 jam tangan Seiko, Expedition, Rolex, Luminor Minitare, Charles Jourdan, Perre Cardin Aigner, dan Tag Hever serta kunci rumah korban.
Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 338 dan 339 KUHPidana dengan ancaman penjara seumur hidup. (Edo)













