Polres Tebo Tidak Izinkan Adanya Perayaan Tahun Baru

polres tebo
Kapolres Tebo, AKBP Gunawan Tri Laksono.Foto: Rian/Jambiseru.com

Jambiseru.com – Serupa dengan kabupaten lain di Provinsi Jambi, di Kabupaten Tebo kegiatan perayaan pergantian tahun juga mendapat larangan dari pihak kepolisian. Larangan ini dikeluarkan, guna menekan peningkatan kasus positif Covid-19. Bahkan Polres Tebo juga menegaskan, tidak memberikan izin keramaian saat perayaan pergantian malam tahun baru.

Dikatakan Kapolres Tebo AKBP Gunawan Tri Laksono, larangan ini tertera jelas dari Surat telegram Kapolda Jambi kepada polres jajaran tentang tidak memberikan izin keramaian terhadap perayaan Tahun baru yang melibatkan banyak orang atau event organizer mengingat masih tingginya angka Covid-19 di Indonesia.

“Selain itu, dasar tidak diberikanya izin ini juga tertera dari Maklumat Kapolri tentang kepatuhan terhadap protokol kesehatan dalam pelaksanaan libur natal tahun 2020 dan tahun baru 2021. Apapun bentuk acaranya tidak kami berikan izin, termasuk dengan perayaan kembang api, petugas kita sekarang ini rutin melakukan razia terhadap pembuatan atau penjualan mercon atau kembang api,” terang Kapolres kepada awak media, Selasa (29/12/2020).

Bacaan Lainnya

Ia juga menyebutkan, kegiatan perayaan tahun baru sebenarnya juga sudah dilarang oleh pemerintah, baik pusat maupun daerah. Pihaknya juga meminta agar masyarakat mematuhi kebijakan yang diambil oleh pemerintah.

“Pertama perayaan kan sudah dilarang, artinya tidak ada perayaan malam tahun baru dan orang kumpul-kumpul sebagaimana instruksi dari pusat, ya saya kira di wilayah kabupaten dan kota pun sama karena Bupati juga mengacu pada perintah dari pusat,” kata dia.

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Tebo menegaskan melarang kegiatan perayaan pesta malam tahun baru. Pemerintah bahkan tak segan membubarkan apabila ditemukan pesta perayaan.

“Ini berbeda dengan tahun sebelumnya yaitu dalam suasana Covid. Maka pemerintah Kabupaten mengikuti arah pemerintah pusat yaitu tetap melarang pelaksanaan kegiatan malam tahun baru atau hiburan lainnya, pemerintah akan dengan tegas menindak bagi mereka yang melanggar, kalau perlu dibubarkan,” tegas Kapolres.

Larangan ini tak hanya berlaku bagi individu. Menurut aturan, pihaknya juga melarang setiap tempat hiburan menggelar kegiatan pesta tahun baru yang dapat menimbulkan kerumunan.

“Juga bagi tempat hiburan yang melaksanakan kegiatan hiburan maka pemerintah akan tegas menindak sesuai dengan UU dan peraturan yang ada,” tutupnya. (Yan)

Berita Jambiseru[dot]com Lainnya : Di Batanghari, Kasus Kriminal Menurun dan Narkoba Meningkat Selama 2020

Berita Jambiseru[dot]com Lainnya : Polres Batanghari Tak Berikan Izin Kegiatan Perayaan Pergantian Tahun

Berita Jambiseru[dot]com Lainnya : Ternyata Ini Alasan Gisel Membuat Video Syur

Berita Jambiseru[dot]com Lainnya : Pemkab Merangin Imbau Tidak Ada Kerumunan Pada Tahun Baru 2021

Pos terkait