Cabuli Sembilan Siswi, Guru SD Terancam Kurungan 15 Tahun Penjara

Heboh Kakek Predator Seksual di Sumbar
Ilustrasil. (Ist)

Cabuli Sembilan Siswi, Guru SD Terancam Kurungan 15 Tahun Penjara

JAMBISERU.COM – Satreskrim Polres Karo Sumatera Utara menangkap seorang guru berinisial AT (52) karena diduga mencabuli sembilan anak didiknya. Kesembilan anak didiknya tersebut berinisial EA (8), FK (7), SN (7), AE (7), NS (7), OE (8), LS (7), NB (10), dan SA (8).

BACA JUGA : Pemerintah Indonesia Kecam Serangan Israel yang Tewaskan 34 Warga di Gaza

Bacaan Lainnya

AT ditangkap setelah adanya aduan dari salah satu orang tua siswa yang melapor ke sekolah.

“Yang bersangkutan diamankan pada Sabtu 16 November 2019,” kata Kapoles Karo AKBP Benny Hutajulu seperti dilansir Kabarmedan.com-jaringan Suara.com (media partner Jambiseru.com) pada Minggu (17/11).

Orang tua EA melapor karena menduga anaknya dicabuli AT di ruang kelas pada Kamis (16/11/2019).

“Korban EA merasa takut untuk sekolah. Ia meminta agar ibunya mengantar dan menjemputnya. Pelapor bertanya kenapa anaknya takut. Anak pelapor menceritakan seorang gurunya telah melakukan perbuatan cabul terhadap dirinya,” ujarnya.

Setelah orang tua EA melaporkannya ke pihak sekolah. Pihak sekolah kemudian menanyakan kepada murid-murid di kelas 1.

“Dari situ diketahui ada sembilan orang murid perempuan mengaku pernah di lecehkan telapor,” jelasnya.

BACA JUGALempar Sperma ke Wanita, Seksolog : Pelaku Alami Ekshibisionisme

Petugas yang mendapat laporan kemudian menangkap AT. Saat ini AT dijerat Pasal 82 ayat (1) dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

“Hukumannya maksimal 15 tahun penjara,” katanya. (*)

Pos terkait