Disemprot Soal Saksi, Tim Hukum 02: Kami Siapkan Seribu Saksi pun Hak Kami

Anggota Tim Kuasa Hukum BPN Prabowo Subianto - Sandiaga Uno, Nicholay Aprilindo di Prabowo - Sandiaga Media Center. (Ist)
Anggota Tim Kuasa Hukum BPN Prabowo Subianto - Sandiaga Uno, Nicholay Aprilindo di Prabowo - Sandiaga Media Center. (Ist)

Jambi Seru – Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo atau Jokowi – Maruf Amin, Arsul Sani meminta Tim Kuasa Hukum Prabowo – Sandiaga untuk tidak melanggar aturan dengan meminta Mahkamah Konstitusi memberikan ruang untuk 30 saksi.

BACA JUGA : Tim Hukum Prabowo akan Serahkan Surat Ini dalam Sidang PHPU Besok

Menanggapi hal itu, Anggota Tim Kuasa Hukum Nicholay Aprilindo meminta pihak TKN Jokowi – Maruf Amin tidak ikut campur mengurusi hak dari pihaknya.

Bacaan Lainnya

Nicholay mengatakan tengah menyiapkan 30 saksi untuk sidang gugatan sengketa Pemilihan Presiden 2019. Ia pun menangkis anggapan Arsul yang menyebut kalau pihaknya menabrak ketentuan jumlah saksi yang telah ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi yakni 17 saksi.

“Sesuai peraturan MK itu 15 saksi (keterangan) ditambah dua (saksi ahli). Menyiapkan 30 (saksi) kan hak kami. Bukan kami nggak paham hukum acara,” kata Nicholay dalam diskusi yang digelar di Prabowo – Sandiaga Media Center, Jalan Sriwijaya I, Jakarta Selatan, Senin (17/6/2019).

Nicholay kemudian membela diri kalau 30 saksi itu sengaja disiapkan untuk berjaga-jaga apabila ada saksi yang berhalangan hadir dengan berbagai macam alasan termasuk karena jatuh sakit. Oleh karena itu, Nicholay meyakini kalau pihaknya tetap akan mengikuti aturan MK yakni menggunakan 17 saksi.

“Dari 15 itu siapa tahu ada salah satu sakit, atau berhalangan tetap dan sebagainya. Jadi kami siapkan 30, tapi kami tetap mengikuti peraturan Mahkamah Konstitusi,” ujarnya.

“Kami mau siapkan 100 pun hak kami. TKN mau siapkan 1.000 pun hak mereka. Kenapa mengurus kami? Uruslah jawaban yang akan dibacakan besok,” tandasnya.

Untuk diketahui, Arsul Sani mengingatkan kepada BPN Prabowo – Sandiaga untuk tidak mengacak-acak aturan yang sudah ada terkait pengadaan 30 saksi.

Arsul menilai apabila banyaknya saksi yang dihadirkan oleh kubu Prabowo – Sandiaga ialah ide yang baru dicetuskan, maka sejatinya pihak Prabowo – Sandiaga bisa memperhatikan aturan yang sudah ditetapkan.

Seperti diketahui, berdasarkan keputusan Rapat Permusyawsratan Hakim (RPH) MK, kubu Prabowo – Sandiaga hanya bisa menghadirkan 17 saksi yang terdiri 15 saksi keterangan dan dua saksi ahli.

BACA JUGA : Terbukti Langgar UU ITE, Vanessa Angel Dituntut Enam Bulan Penjara

“Jangan kemudian karena baru kepikiran sekarang saksinya banyak, kemudian mau mengobrak abrik semua ketentuan beracara,” kata Arsul di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senin (17/6/2019). (ndy)

 

Pos terkait