Diperiksa 4 Jam, Artis IS Akui Kenal Mucikari Prostitusi Online

artis-berinisial-is-prostitusi-online-artis
Artis berinisial IS dicecar 25 pertanyaan oleh penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Timur. [Suara.com/Achmad Ali]

JAMBISERU.COM – Penyidik Unit V Sundit III Jatantras Ditreskrimum Polda Jawa Timur memeriksa saksi IS, Kamis (14/11/2019), karena namanya masuk dalam daftar Soni Dewangga, mucikari tersangka kasus prostitusi artis.

BACA JUGA: Warga Berburu Jimat Demi Lulus CPNS, Menag: Tak Percaya Agama, Tertawakan Saja

Ada percakapan-percakapan yang menjurus ke arah prostitusi, sehingga IS dimintakan keterangannya guna membongkar jaringan prostitusi mucikari S.

Bacaan Lainnya

Kanit V Subdit III Ajun Komisaris Aldy Sulaiman membenarkan hal itu. Menurutnya, jika tidak ada percakapan yang menjurus ke arah prostitusi, tidak mungkin IS dipanggil.

Baca Juga : Prostitusi Online Dibongkar Polda Jawa Tengah

“Pastinya ada percakapan yang menjurus (percakapan prostitusi). Kalau tidak menjurus tidak mungkin kami panggil,” aku Aldy kepada Suara.com–media partner Jambiseru.com, Kamis sore.

Aldy juga mengungkapkan, pemeriksaan IS untuk mengetahui sejauh mana hubungannya dengan mucikari S. Apakah IS termasuk korban yang dijual mucikari S? Aldy enggan mengungkapkan.

“Yang pasti pemeriksaan terkait sejauh mana kedekatan IS dengan S. Untuk sampai dijual, saya masih belum dapat informasi,” tegasnya.

Baca Juga : Open BO Hingga Stay, Istilah Prostitusi Online via Aplikasi di Jambi

Terpisah, IS juga mengakui dirinya mengenal mucikari S. Perkenalannya diakui melalui media sosial. Namun, ditanya sudah berapa lama dia kenal, IS enggan menjawabnya.

“Saya kenal dengan Sonny Dewangga. Saya kenalnya melalui medsos,” jawabnya singkat.

Untuk diketahui, Polda Jatim melalui Unit V Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim berhasil membongkar jaringan prostitusi online yang menjerat mantan finalis Puteri Pariwisata Indonesia, PA yang tengah berhubungan badan dengan YW di salah satu hangatal di kawasan Kota Batu.

BACA JUGA: Artis IS Diperiksa Polisi Terkait Prostitusi Online

Berdasarkan hasil pengembangan, Polda Jatim telah menetapkan dua orang muncikari Soni Dewangga dan J dengan pasal 209 KUHP dan pasal 506 KUHP karena telah mengambil keuntungan dari proses prostitusi online. (put)

Pos terkait