Prostitusi Online Dibongkar Polda Jawa Tengah

Prostitusi Online Dibongkar
Foto istimewa. (Ist)

Jambiseru.com – Praktek Prostitusi Online akhirnya dibongkar jajaran Subdit V/Cyber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah (Jateng).

Pada kasus prostitusi online itu, aparat mengamankan dua tersangka; seorang laki-laki berinisial GA dan seorang perempuan bernama WI.

Baca Juga : Open BO Hingga Stay, Istilah Prostitusi Online via Aplikasi di Jambi

Bacaan Lainnya

Keduanya diamankan di sebuah kamar hotel Semarang saat sedang bertransaksi melalui media sosial Twitter dengan modus berhubungan intim tiga orang.

Direktur Reserse Khusus Polda Jateng, Kombes Pol Johanson Ronald Simamora, melalui Kasubdit V /Cyber Ditreskrimsus Polda Jateng Kompol Rosyid Hartanto mengatakan, sebelum penangkapan kedua tersangka, praktek terlarang tersebut terungkap setelah pihaknya melakukan patroli cyber.

Dilansir laman Suara.com (media partner Jambiseru), begitu mendapat sebuah akun akun Twitter @Pasutrixxxxx yang memposting foto dan video yang menampilkan kegiatan hubungan suami istri yang menampakan alat kelamin laki-laki dan wanita, anggota Subdit V/ Cyber Ditreskrimsus Polda Jateng yang dipimpin oleh Kompol Rosyid Hartanto melakukan pendalaman.

Pada Senin 16 November 2021 sekitar pukul 21.00 WIB, mereka mendapat informasi bahwa akan ada transaksi di sebuah kamar hotel di Semarang.

Tim Subdit V pun langsung meluncur ke lokasi yang dimaksud dan melakukan penggerebekan terduga pelaku di kamar hotel tersebut beserta barang bukti.

“Jadi modus mereka melakukan posting di media sosial dengan menampilkan konten pronografi yang difoto tersebut adalah para tersangka sendiri. Kemudian saat ada yang tertarik mereka saling chatting, lalu mereka akan janjian ketemu langsung,” ujar Rosyid dalam rilis yang diterima, Jumat (19/11/2021).

“Lalu si wanitanya itu bertemu dengan calon pelanggan terlebih dahulu untuk memastikan apakah pelanggannya itu sesuai dengan kriteria atau tidak, usia dipatok maksimal 30 tahun, si wanitanya ini pilih-pilih. Kopi darat gitulah. Sekiranya cocok kemudian pelanggan transfer uang sejumlah Rp3.000.000 ke rekening pelaku. Setelah itu barulah mereka janjian di hotel dan main bertiga,” imbuhnya.

Pos terkait