Artis IS Diperiksa Polisi Terkait Prostitusi Online

artis-berinisial-is-prostitusi-online-artis
Artis berinisial IS dicecar 25 pertanyaan oleh penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Timur. [Suara.com/Achmad Ali]

Artis IS Diperiksa Polisi Terkait Prostitusi Online

JAMBISERU.COM – Diperiksa empat jam terkait kasus prostitusi online, artis berinisial IS dicecar 25 pertanyaan oleh penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Timur.

BACA JUGA: Pemkab Tebo Janjikan Bonus Besar Bagi Kafilah yang Berprestasi di MTQ Provinsi

Bacaan Lainnya

Kanit V Subdit III Ajun Komisaris Aldy Sulaiman mengatakan, 25 pertanyaan yang disampaikan ke IS terkait tersangka mucikari Sonny Dewangga alias S.

Baca Juga : Prostitusi Online Dibongkar Polda Jawa Tengah

“Ada 25 pertanyaan yang kami sampaikan. Pertanyaannya seputar kedekatan dengan mucikari S. Tadi dia datang pukul 13.30 dan baru keluar pukul 16.30,” jelasnya, Kamis (14/11/2019).

Namun, Aldy enggan membeberkan detail 25 pertanyaan yang dilontarkan penyidik. Aldy hanya menyampaikan, ada percakapan intensif antara mucikasi S dengan artis IS.

“Pertanyaannya seputar kedekatan dengan mucikari S. Lebih lanjut nanti bisa tanyakan langsung dengan yang bersangkutan,” kata dia dilasnir Suara.com–media partner Jambiseru.com.

Sebelumnya, artis berinisial IS akhirnya memenuhi panggilan Polda Jatim, sebagai saksi kasus prostitusi online yang melibatkan eks Putri Pariwisata Indonesia, Putri Ameli Zahraman alias PA.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera menjelaskan, kehadiran IS untuk menjadi saksi atas muncikari Sony Dewangga atau S.
Barung menyebut, IS saat ini tengah menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum).
“IS hari ini datang masih di Krimum, dan itu bukti bahwa yang kita lakukan untuk menuntaskan dari pada saksi-saksi dalam rangka muncikari S. Sehingga yang bersangkutan datang,” kata Barung.
Untuk diketahui, Polda Jatim melalui Unit V Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim berhasil membongkar jaringan prostitusi online yang menjerat mantan finalis Puteri Pariwisata Indonesia, PA yang tengah berhubungan badan dengan YW di salah satu hangatal di kawasan Kota Batu.

BACA JUGA: Diperiksa 4 Jam, Artis IS Akui Kenal Mucikari Prostitusi Online

Berdasarkan hasil pengembangan, Polda Jatim telah menetapkan dua orang muncikari Soni Dewangga dan J dengan Pasal 209 KUHP dan Pasal 506 KUHP karena telah mengambil keuntungan dari proses prostitusi online. (put)

Pos terkait