Jadi Saksi Kasus BLBI, Kwik Berikan Tulisan soal Sjamsul Nursalim ke KPK

Kwik Kian Gie usai diperiksa sebagai saksi kasus korupsi SKL BLBI di KPK. (Suara.com/Welly H).
Kwik Kian Gie usai diperiksa sebagai saksi kasus korupsi SKL BLBI di KPK. (Suara.com/Welly H).

JAMBISERU.COM – Mantan Menteri Koordinator Ekonomi, Keuangan dan Industri (Menko Ekuin), Kwik Kian Gie telah merampungkan pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (11/7/2019).

BACA JUGAPenggalangan Dana Baiq Nuril Tembus Rp 400 Juta Lebih

Kwik diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI) yang menjerat pengusaha Sjamsul Nursalim sebagai tersangka.

Bacaan Lainnya

Kepada wartawan, Kwik mengaku materi pemeriksaan dari penyidik KPK sama seperti saat dirinya diperiksa sebagai saksi untuk Syafruddin Arsyad Temenggung yang kala itu masih berstatus tersangka dalam kasus yang sama.

“Sebetulnya pertanyaannya hampir sama dan jawaban-jawaban yang sama. Nah yang berbeda ada tetapi pihak (untuk Sjamsul) ,” ujar Kwik di Lobi Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2019).

Meski tak menjelaskan detail isi materi dari penyidik, Kwin mengklaim banyak memberikan keterangan terkait kasus yang kini melilit Sjamsul. Keterangan itu disampaikannya kepada penyidik melalui tulisan.

“Saya memberikan keterangan tentang masalah pak Sjamsul Nursalim yang banyak sekali dan semuanya tertulis tetapi semuanya sudah saya serahkan,” ujar Kwik.

Menurutnya, saat ini penyidik KPK sedang mempelajari tulisan yang dibikin terkait kasus SKL BLBI yang sudah merugikan negara triliunan rupiah tersebut.

“Jadi dipelajari selanjutnya karena KPK saya tidak tahu apakah akan menggali urusan pak Sjamsul Nursalim atau sebatas pak Syafruddin saja,” tutup Kwik.

Diketahui, KPK tetap mengusut kasus BLBI setelah Syafruddin dibebaskan Mahkamah Agung terkait permohonan peninjauan kembali atau PK yang sebelum diajukan bekas Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) itu.

Syafruddin sempat menjadi terdakwa dalam kasus tersebut. Namun, dalam pengajuan kasasi Syafruddin di Mahkamah Agung (MA), dikabulkan dalam putusan. Sehingga Syafruddin bebas dari tuduhan dalam keterlibatannya dalam kasua korupsi BLBI.

BACA JUGA : Kumpulkan Uang Sejak 2004, Penarik Becak Ini Bisa Ajak Istri Naik…

Kini, KPK sedang mengembangkan kasus korupsi yang telah menjerat Sjamsul Nursalim dan istri Itjih Nursalim sebagai tersangka. KPK menduga keduanya turut memperkaya Syafruddin Arsyad Temenggung yang merugikan keuangan negara mencapai Rp 4.58 miliar. (ndy)

Pos terkait