Opini Musri Nauli : Asas Res Judicata Pro Veritate Habetur

perjalanan betuah (26)
Musri Nauli. (Ist)

Tentu saja kemudian “menggiring” untuk Melapor ke Komisi Yudisial (KY), Mahkamah Agung dan kemudian bertebaran “meme” yang kemudian menguliti berbagai kehidupan Majelis Hakim. Termasuk menyoroti harta kekayaan di LHKPN.

Sebagai sebuah putusan Pengadilan, maka putusan hakim haruslah dianggap benar (asas Res Judicata Pro Veritate Habetur).

Dan penghormatan terhadap putusan – walaupun kemudian mengagetkan – harus diberi apresiasi dan diletakkan sebagai putusan.

Terlepas saya tidak setuju terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengadili perkara Partai Prima, namun saya memberikan apresiasi yang setinggi-tinggi setelah mengabulkan gugatan Partai Prima.

Tentu saja berbagai argumentasi terhadap penolakan gugatan Partai Prima telah disampaikan oleh para pihak dimuka persidangan. Dan tentu saja hakim telah mempertimbangkan didalam putusannya.

Tanpa harus memasuki wilayah substansi, ketika para ahli kemudian juga tidak setuju namun sama sekali “kering” untuk menangkisnya.

Kalaupun ahli hukum berpendapat (yang kemudian dikenal sebagai doktrin) namun tingkat derajat kebenaran hukumnya jauh dibawah dari Putusan Hakim (vonis).

Namun disisi lain, Rasa salut juga saya sampaikan kepada para advokat yang mampu memperjuangkan kepentingan hukum “hak politik” partai politik.

Dan rasa hormat juga saya sampaikan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang “jernih” telah memutuskan perkara. tanpa memikirkan harus “tidak populer” ditengah masyarakat.

Bukankah adagium “biarpun langit runtuh, keadilan harus ditegakkan”.

Lagipula langit belum runtuh. Masih ada upaya hukum lagi.

Sudah saatnya maka gunakan seluruh potensinya untuk mempersiapkan materi didalam “materi banding” di tingkat banding. Jangan cuma cuap-cuap di media massa. Tapi kering substansi.

Terlepas putusan (vonis) belum inkracht (belum mempunyai kekuatan hukum mengikat) dan Masih ada upaya hukum, namun ada pesan khusus dari peristiwa ini.

Siapapun “sama dimata hukum (equality before the law)“.

Termasuk Presiden sekalipun. Apalagi cuma KPU.

Demikianlah dogma yang menjadi intisari dari negara Indonesia yang memilih “negara hukum” (rechtstaat). (*)

Advokat. Tinggal di Jambi

Pos terkait