Opini: Darurat Adab di Ruang Publik

m sadrakh putra
Opini: Darurat Adab di Ruang Publik. Oleh M. Sadrakh Putra.Foto: jambiserucom

Oleh : M. Sadrakh Putra

Potongan video seorang Disc Jockey (DJ) yang mengucapkan salam keagamaan di kelab malam memicu debat panas di ruang publik. Bagi akademisi hukum dan praktisi peradilan, masalah ini bukan sekadar ekspresi personal, melainkan pelanggaran adab (legal decency).

Secara akademis, kita mengenal konsep Al-Adabu fawqal ‘Ilmi—bahwa nilai adab harus selalu berada di atas ilmu pengetahuan. Mengucapkan doa sakral sekelas Assalamu’alaikum di tempat peredaran alkohol adalah sebuah kontradiksi nilai yang sangat tajam.

Tindakan ini bukan sekadar keliru berucap, melainkan penggerusan sekat antara yang hak dan yang batil di ruang publik. Pemandangan semacam ini secara perlahan akan menurunkan sensitivitas moral generasi muda jika dibiarkan tanpa kendali.

Sebagai pengamat hukum, saya melihat ada luka batin kolektif yang dialami jutaan umat beragama akibat fenomena ini. Dalam diskursus hukum Islam (Maqashid Asy-Syariah), menjaga kehormatan agama (Hifdzud Din) adalah pilar kemaslahatan publik yang mutlak.

Ketika narasi suci dijadikan komoditas hiburan malam, ada marwah komunal yang sengaja atau tidak sengaja telah dicederai. Dampak luka batin ini langsung meluas global akibat algoritma media sosial dan berpotensi memicu gesekan sosial.

Secara konstitusional, Indonesia adalah negara hukum yang berdasarkan atas asas Pancasila, bukan sebuah negara teokrasi. Sila Pertama serta Pasal 29 UUD 1945 mengamanatkan negara untuk hadir melindungi kesucian kehidupan beragama seluruh rakyatnya.

Sebagai lawyer, saya mengingatkan bahwa kebebasan berekspresi di Indonesia dibatasi oleh instrumen derogable rights. Negara berhak membatasi hak sipil melalui undang-undang demi menghormati nilai keagamaan, moralitas, dan ketertiban umum.

Menariknya, per Januari 2026 ini, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru telah resmi berlaku efektif di Indonesia. Bab VII Pasal 300 hingga 305 di dalamnya telah mengatur perluasan delik terkait tindak pidana terhadap keagamaan.

Namun, untuk kasus spesifik di tempat hiburan malam, kita tetap memerlukan regulasi yang lebih khusus (Lex Specialis). Perlu ada aturan tegas setingkat Peraturan Presiden atau Peraturan Daerah yang melarang eksploitasi simbol suci di area hiburan komersial.

Penegakan hukum baru ini harus memiliki efek jera (deterrent effect) dengan sanksi berjenjang yang akuntabel. Langkah awal dimulai dari teguran administratif kepada pengelola, pembatasan izin operasi penampil, hingga denda finansial progresif.

Agar berwujud keadilan sipil, dana denda wajib masuk ke kas negara sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) [1.5]. Berdasarkan mekanisme UU No. 9 Tahun 2018, dana sanksi ini kemudian direalokasikan untuk membangun fasilitas publik secara merata.

Langkah hukum progresif tersebut adalah perwujudan nyata dari konsep Rahmatan lil ‘Alamin di tengah masyarakat kita. Penegakan batas moral publik pada akhirnya tidak hanya menghukum, melainkan bermuara pada kesejahteraan sosial yang konkret.

Modernitas dan industri hiburan tentu boleh tumbuh, namun bisnis tidak boleh menumbalkan moralitas bangsa. Regulasi sanksi yang nyata adalah benteng hukum terakhir untuk memastikan Indonesia maju tanpa kehilangan adab ketuhanannya.

“Opini ini adalah pandangan pribadi penulis secara akademis yuridis dan tidak mewakili institusi manapun”.

#JagaMarwahAgama #AdabDanHukum #IndonesiaBeradab #KeadilanRestoratif.

 

*) Lawyer tinggal di Jambi

Pos terkait