JAMBI, Jambiseru.com – Didalam Literatur sering disebutkan asas Res Judicata Pro Veritate Habetur.
Prinsip hukum res judicata pro veritate habetur dengan arti “putusan hakim harus dianggap benar”.
Sebagai seorang hakim yang bertugas memutuskan perkara maka Hakim adalah profesi yang independen dalam bernalar.
Independensi ini harus tetap dijamin. Walaupun hakim kemudian tergabung didalam Majelis Hakim.
Terhadap pandangan yang berbeda dengan pandangan hakim sekaligus kemudian diputuskan berbeda dengan pandangannya, namun hakim tetap harus mengutarakan pandangannya.
Sikap tegas dan mempertahankan pandangannya sekaligus berbeda dengan putusan yang hendak diambil, maka haruslah tetap dipertahankan.
Mekanisme ini dikenal dissenting opinion (contrariety of opinion) dan concurring opinion.
Dissenting opinion (contrariety of opinion) adalah pandangan berbeda dengan putusan. Sedangkan Concurring opinion pandangan hakim walaupun memiliki keputusan yang sama namun memiliki alasan atataupun pertimbangannya.
Dalam praktek di dunia hukum dissenting opinion (contrariety of opinion) dan concurring opinion tetap dimasukkan ddalam putusan. Sehingga dapat dibaca oleh para pencari Keadilan.
Baik dissenting opinion (contrariety of opinion) dan concurring opinion adalah gambaran “pertarungan pemikiran” para hakim sebelum memutuskan perkara.
Dengan demikian selain memperkaya pertimbangan hakim (ratio retenti) sebelum menjatuhkan putusan sekaligus memberikan pelajaran kepada masyarakat luas.
Lalu dimana salahnya penerapan asas ini ?
Mengapa bangsa Indonesia kemudian begitu keras bereaksi ?
Apa yang menyebabkan kepanikan luar biasa yang kemudian “mengemas” hakim kemudian keliru, sesat bahkan kemudian “menuduh” memasuki kamar yurisdiksi yang bukan kewenangannya, Lampaui Kompetensi dengna mengutip berbagai dasar hukum seperti Pasal-pasal didalam UU Pemilu yang mengatur tentang kewenangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Sebagian juga menyatakan Cacat hukum yang fatal menyebabkan sebuah putusan tidak dapat dilaksanakan (non-executable)