Kejari Merangin Musnahkan Alat Bukti

Kejari Merangin musnahkan alat bukti
Kejari Merangin musnahkan alat bukti

Kejari Merangin Musnahkan Alat Bukti

Jambiseru.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Merangin musnahkan alat bukti terhadap 60 perkara tindak pidana umum yang sudah berkekuatan hukum tetap.

Dikatakan Kajari Merangin, Raden Roro Theresia Tri Widorini. 60 perkara tersebut ditangani Kejari Merangin dalam rentang waktu bulan Mei hingga November 2021.

Bacaan Lainnya

Baca juga di jambiseru.com : Bupati Mashuri Lepas Pramuka Merangin Ikuti PWN

Semua barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan seperti Narkotika, puluhan Handphone berbagai merk, dan barang bukti tindak pidana umum lainnya.

“Kasus Penyalahgunaan Narkotika terdapat 37 perkara, barang bukti yang dimusnahkan yakni Sabu seberat 124,48 gram, ganja dengan berat 0,33 dan ekstasi seberat 27,98 gram,” jelas Kajari.

Sedangkan barang bukti terhadap pidana orang dan harta benda sebanyak tujuh perkara, dengan barang bukti diantaranya satu buah pisau, baju, dan barang bukti lainnya.

Pos terkait