Jambiseru.com – Bagi anda masyarakat Indonesia dan Provinsi Jambi khususnya, sekarang bisa membeli kendaraan dengan harga murah. Kredit Motor Mobil dengan DP 0 persen. Pemberlakukan DP 0 Persen ini merupakan program relaksasi kredit kendaraan bermotor yang diberikan Bank Indonesia (BI).
Berita Jambiseru[dot]com Lainnya : KPU Tetapkan Ahmadi Zubir-Alvia Santoni Wako dan Wawako Sungai Penuh Terpilih
Sesuai jadwal, program relaksasi kredit kendaraan bermotor ini mulai diberlakukan pada Maret. Kebijakan ini ditempuh Bank Indonesia, sebagai tindak lanjut sinergi kebijakan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) dalam Paket Kebijakan Terpadu untuk Peningkatan Pembiayaan Dunia Usaha dalam rangka Percepatan Pemulihan Ekonomi.
Salah satu programnya adalah melonggarkan ketentuan Uang Muka Kredit/Pembiayaan Kendaraan Bermotor menjadi paling sedikit 0 persen. Aturan ini berlaku untuk semua jenis kendaraan bermotor baru.
Dengan pemberlakukan kredit motor mobil DP 0 persen, diharapkan dapat mendorong pertumbuhan kredit di sektor otomotif dengan tetap memerhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko. Kredit motor mobil DP 0 persen ini akan mulai diberlakukan efektif pada 1 Maret 2021 sampai dengan 31 Desember 2021.
Namun ada beberapa ketentuan yang diberlakukan dalam kebijakan ini. Seperti pemberlakukan kredit motor mobil DP 0 persen, berlaku untuk kendaraan bermotor tidak berwawasan lingkungan maupun kendaraan berwawasan lingkungan.
Related Post : Lamborghini Harga dan Spesifikasinya 2020
1. Rasio kredit bermasalah atau rasio pembiayaan bermasalah secara bruto kurang dari 5 persen;
2. Rasio KKB (kredit kendaraan bermotor) bermasalah atau rasio PKB (pembiayaan kendaraan bermotor) bermasalah secara bruto kurang dari 5 persen.
Jika bank tidak memenuhi persyaratan itu, maka bank wajib memenuhi ketentuan uang muka sebagai berikut:
a. Untuk pembelian kendaraan bermotor roda dua tidak berwawasan lingkungan, paling sedikit 10%;
b. Untuk pembelian kendaraan bermotor roda tiga atau lebih yang tidak diperuntukkan bagi kegiatan produktif, paling sedikit 10%; dan
c. Untuk pembelian kendaraan bermotor roda tiga atau lebih yang diperuntukkan bagi kegiatan produktif, paling sedikit 5%.
Ketentuan di atas berlaku untuk kendaraan bermotor tidak berwawasan lingkungan maupun kendaraan bermotor berwawasan lingkungan. Kebijakan ini berlaku sejak 1 Maret sampai Desember 2021.
Berita Jambiseru[dot]com Lainnya : Nissa Sabyan dan Ayus Disebut Sudah Nikah Siri
Kendaraan Bermotor Berwawasan Lingkungan adalah kendaraan bermotor listrik berbasis baterai sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundangundangan yang mengatur mengenai percepatan program kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle) untuk transportasi jalan. (tra)
Related Post : Bermodal Main TikTok Gadis Sukses Beli Mobil Sendiri
Sumber : detik.com