Jambiseru.com – KPU Kota Sungai Penuh, menetapkan Ahmadi Zubir–Alvia Santoni sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sungai Penuh periode 2021-2024, di Kota Sungai Penuh dalam rapat pleno, Jumat (19/2/2021).
Penetapan di aula Hotel Mahkota Sungai Penuh itu, dihadiri langsung oleh Drs. Ahmadi Zubir MM dan Dr Alvia Santoni.
Berita Jambiseru[dot]com Lainnya : Nissa Sabyan dan Ayus Disebut Sudah Nikah Siri
Dalam keputusan yang dibacakan oleh Ketua KPU Kota Sungai Penuh, Irwan, menetapkan pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Sungai Penuh nomor urut 1, Ahmadi Zubir-Alvia Santoni sebagai Walikota dan Wakil Walikota Sungai Penuh terpilih.
“Bahwa Paslon Walikota dan Wakil walikota Sungai penuh nomor urut 1 Drs. Ahmadi Zubir, M.M dan Dr Alvia Santoni, M.M dengan perolehan suara terbanyak 28.783 suara atau 51,55 % suara dari total suara sah sebagai calon walikota dan wakil walikota terpilih dalam pemilihan walikota dan wakil walikota sungai penuh tahun 2020,” jelasnya.
Ketua KPU Sungai Penuh ini juga mengatakan, setelah adanya keputusan tersebut, maka semua tahapan Pilwako berakhir.
“Inilah tahapan terakhir dari semua serangkaian penyelenggaraan Pilwako Sungai Penuh,” ujarnya.
Berita Jambiseru[dot]com Lainnya : Biaya Pemindahan Tiang Listrik Jembatan di Merangin Tunggu PLN
KPU melaksanakan pleno penetapan ini setelah Mahkamah Konstitusi menolak gugatan Paslon nomor urut 2 Fikar Azami-Yos Adrino, pada sidang putusan yang digelar pada selasa 16/02 lalu.
Sebagaimana aturan yang berlaku paling lambat 5 hari Pasca putusan MK tersebut, KPU harus sudah melaksanakan pleno penetapan Cawako dan Cawako terpilih.(oga)