Ini Jadwal Penerimaan CPNS Tahun Ini dan Jumlah Formasinya

Jadwal Pendaftaran Seleksi CPNS
Penerimaan CPNS. Foto : Istimewa

Jambiseru.com – Tahun ini pemerintah kembali membuka kesempatan kepada masyarakat untuk menjadi abdi negara. Pemerintah juga sudah mengumumkan jadwal penerimaan CPNS dan jumlah formasinya.

Sesuai jadwal, pemerintah akan membuka lowongan penerimaan CPNS tahun 2021 sekitar bulan April nanti. Rencannya, sebanyak 1,3 juta formasi dibutuhkan dalam lowongan tersebut.

Berita Jambiseru[dot]com : Info Untuk PNS, Ketahuan Liburan saat Imlek Bisa Dipecat

Bacaan Lainnya

Deputi Bidang SDM Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Teguh Widjinarko, menyampaikan jika pihaknya memastikan bakal membuka penerimaan CPNS tahun ini.

“Rencananya bulan maret akan ditetapkan formasinya, dan bulan April-Mei dibuka proses pendaftaran. Dan Juni mulai dilakukan seleksi,” ujarnya, Selasa (9/2/2021).

Kebijakan terkait penerimaan CPNS ini juga sudah diajukan kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan telah disetujui. Sedangkan Kementerian PAN & RB hanya perlu menunggu pertimbangan teknis dari Badan Kepegawain Negara (BKN).

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Tjahjo Kumolo, sebelumnya juga sudah menyebutkan rencana rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR RI, Senin (18/1/2021).

Dia mengatakan CPNS 2021 diupayakan tetap terlaksana tahun ini. Hanya saat itu Tjahjo belum bisa memastikan kapan proses rekrutmen itu dilaksanakan dan berapa besar kebutuhannya.

Sebab rekrutmen CPNS 2019 baru terlaksana menjelang akhir tahun 2020, sehingga jumlahnya akan disesuaikan dengan kebutuhan Kementerian atau Instansi masing-masing.

Berikut Formasi CPNS 2021:

1. 1 Juta guru PPPK melalui skema yang menjadi program Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (untuk Pemda)
2. Untuk Pemda (di luar guru) ditentukan sebesar sekitar 189 ribu yang terdiri dari:
-70 ribu PPPK jabatan fungsional selain guru
-119 ribu CPNS untuk berbagai jabatan teknis yang sangat diperlukan (termasuk tenaga kesehatan).
3. Untuk instansi pemerintah pusat ditentukan kebutuhan sebesar sekitar 83 ribu dengan persentase 50% PPPK dan 50% CPNS.

Berita Jambiseru[dot]com : Video Detik-Detik Plt Kadis Parekraf Jakarta Ditusuk di Kantornya

Lalu apa saja syarat-syarat seperti dokumen yang harus disiapkan untuk mengikuti CPNS 2021?
Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan mengatakan, untuk pendaftaran CPNS 2019 misalnya, dokumen yang perlu disiapkan untuk pendaftaran CPNS yakni akta kelahiran, KTP, ijazah dan transkrip nilai, kartu keluarga (KK), termasuk pass foto ukuran 4×6 dan swafoto. (tra)

Sumber : detik.com

Pos terkait