3 Pria di Kerinci Ditangkap Tengah Malam, Diduga Bandar Narkoba

3 Pria di Kerinci Ditangkap
Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan para pelaku.Foto: Oga/Jambiseru.com

Jambiseru.com – Sebanyak 3 pria di Kerinci, ditangkap Satuan Narkoba Polres Kerinci pada Selasa (9/3/2021) tengah malam. 3 pria ini ditangkap di sebuah rumah di Desa Angkasa Pura, Kecamatan Sitinjau Laut, Kabupaten Kerinci, Jambi.

Atas perintah kapolres kerinci, AKBP Agung Wahyu Nugroho, kepada Kasat Narkoba, Syafrizal, lalu kasat narkoba memerintahkan Kanit Opsnal Narkoba, IPDA Yandra Kusuma melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap diduga bandar narkoba.

Kapolres Kerinci, AKBP Agung Wahyu Nugroho menyebutkan, ketiga pelaku tersebut, yakni FN (38), JS ( (37) dan DF (23). Mereka ditangkap selasa dini hari, sekitar pukul 01.30 WIB.

Bacaan Lainnya

“Ketiga pelaku tersebut, berasal dari daerah berbeda. Pelaku FN warga Desa Cempaka, Hamparan Rawang, JS warga Desa Koto Lanang dan DF warga Desa Angkasa Pura, Sitinjaulaut Kerinci,” ujar Kapolres.

Penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat setempat, bahwa dilokasi teraebut sering terjadi transaksi Narkoba.

”Kemudian Anggota Opsnal langsung melakukan penyelidikan dan ditemukan 3 pelaku,” jelasnya.

Selain itu, pada saat dilakukan pemeriksaan di tempat para tersangka ditangkap dengan disaksikan oleh Dasrinal Kades Angkasa Pura.

Ia mengatakan pada saat pemeriksaan tersebut ditemukan satu alat isap sabu-sabu, mesin timbang digital. Saat dilakukan pemeriksaan terhadap badan tersangka ditemukan 4 paket kecil diduga narkotika jenis sabu.

“Sabu-sabu tersebut dibungkus dengan plastik klip bening, satu timbangan digital warna hitam dan plastik klip bening di kamar rumah,” ungkapnya.

Selanjutnya, para tersangka dan barang bukti dibawa ke Satres Narkoba Polres Kerinci untuk dilakukan proses lebih lanjut.

Para pelaku dikenakan sanksi Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat ( 1 ) jo Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (oga)

Berita Jambiseru[dot]com Lainnya : Hak Jawab Nurman Syahdini, Terkait Berita Oknum Perwira Polda Jambi Dilaporkan ke Propam, Diduga Serobot Lahan

Berita Jambiseru[dot]com Lainnya : Pj. Gubernur Yakinkan Jambi Siap Cegah Karhutla

Berita Jambiseru[dot]com Lainnya : Al Haris Warning Kades, Soal Penambang Emas Ilegal

Pos terkait