Jambiseru.com – Nurman Syahdini SH MH selaku tenaga pendidik SPN Jambi telah mengirimkan hak jawab terhadap pemberitaan “Oknum Perwira Polda Jambi Dilaporkan ke Propam, Diduga Serobot Lahan”.
Menurutnya, pihak pengacara mewakili ahli waris melaporkan ke mana-mana (Polsek, Polres, Propam Jambi) dengan sangkaan menuduh dan menduga bahwa dirinya adalah beking atas peristiwa di kebun Badli yang beralamat di Desa Bukit Baling, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muarojambi.
Nurman berujar, Badli telah memasang merek dengan seizin Nurman. “Dan jangan pernah kalian semua menurunkan merek tersebut karena merek tulisan itu bentuk kepercayaan dan pengakuan masyarakat dengan kompetensi saya (tidak ada aturan hukum yang dilanggar). Saya juga pernah bertugas di Biro Hukum (Advokasi Polri) yang selalu menjunjung tinggi harkat dan martabat diri saya dan institusi Polri,” kata Nurman dalam surat hak jawab yang diterima detail.id dan jambiseru.com pada Senin, 8 Maret 2021.
Ia mengatakan bahwa lokasi bidang tanah milik mendiang Ampera Sirait yang ahli warisnya Rheza Sirait dengan didukung dokumen sporadik yang diteruskan dengan akta jual beli Nomor: 594/SKN/2007 yang ditandatangani Drs. Bambang Sasongko.













