Dinas ESDM Provinsi Jambi: Hanya Sebagian Perusahaan Tambang di Tanjabbar yang Resmi, Berikut Datanya

321img20240427wa0063
Kadis ESDM Provinsi Jambi, Tandry Adi Negara. Foto: Ist

Jambiseru.com, Tanjabbar – Terkait dugaan ada beberapa Perusahaan tambang, termasuk galian C dan kuari yang beroperasi di Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) tanpa mengantongi izin yang lengkap.

Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jambi menyebutkan, bahwa dari total 33 Perusahaan Tambang, termasuk galian C dan kuari yang beroperasi di Tanjabbar, hanya sebagian Perusahaan yang memiliki izin lengkap untuk resmi beroperasi.

Kepala Dinas (Kadis) ESDM Provinsi Jambi, Tandry Adi Negara, melalui Kabid Pertambangan dan Mineral, Padli Saleh menyebutkan, bahwa dari 33 Perusahaan tersebut ada 16 perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) Tahap Operasi Produksi. Kemudian, 7 Perusahaan Pemegang IUP tahap Eksplorasi, dan 10 Perusahaan Pemegang Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB).

Bacaan Lainnya

“Untuk izin SIPB tidak memerlukan persetujuan Dokumen RKAB. Namun, harus disetujui terlebih dahulu Dokumen Rencana Penambangan dan Dokumen Lingkungan, baru dapat melakukan kegiatan penambangan,” jelasnya, Jambiseru.com, via WhatsApp, Selasa (23/9/2025) malam.

Tandry menambahkan, dari 16 Perusahaan pemegang IUP Operasi Produksi, yang telah mendapatkan persetujuan RKAB sebanyak 7 Perusahaan. Sementara itu, 9 Perusahaan pemegang IUP Operasi Produksi sudah menyampaikan RKAB dan sudah dievaluasi oleh Dinas ESDM Provinsi Jambi dan Inspektur Tambang Kementerian ESDM.

“Kemudian, hasil evaluasi tersebut diserahkan kembali ke pemegang IUP Operasi Produksi untuk di tindaklanjuti. Jadi, ada 9 Perusahaan yang belum boleh produksi, termasuk 7 Perusahaan pemegang IUP eksplorasi. Sementara itu, 10 pemegang SPIB masih di kroscek oleh Tim kita,” ungkapnya.

Dikatakan Tandry, pihaknya selaku Dinas ESDM Provinsi Jambi, telah mengirimkan surat kepada 16 Perusahaan pemilik IUP operasi produksi maupun eksplorasi yang belum mendapatkan persetujuan Rencana Kerja Anggaran dan Biaya (RKAB).

“Dalam surat itu, kami meminta Perusahaan tidak melakukan kegiatan usaha pertambangan sampai RKAB disetujui. Apabila tetap melakukan kegiatan usaha Pertambangan, maka akan diberi sanksi administrasi berupa peringatan tertulis, pemberhentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha, bahkan pencabutan izin,” pungkasnya.

Berikut adalah daftar perusahaan yang telah resmi dan boleh beroperasi:

1. Sentosa Batanghari Makmur

​2. Rajo Alam Sejati Jaya

​3. Raja Irawan Bernai

​4. Mulia Indo Prakarsa

​5. Joo Putra Pratama

​6. Raymond Suryadi/Berkah Gunung Batu Berajo

​7. Alam Berajo Permai. (Put)

Pos terkait