“Dapat saya jelaskan di sini bahwa Ampera Sirait membeli lahan tersebut dari H Sulaiman Page (72) yang diselidiki Nurman dan diketahui dari pemilik tanah, Badli maupun saksi batas Timur, Barat, Selatan dan Utara tidak pernah kenal dengan Sulaiman Page,” ujarnya.
Kemudian, Badli membeli tanah tersebut dari Wirorejo yang dikuasai dan dikelolanya sejak tahun 1996, kemudian ada surat pelepasan hak, diteruskan dengan akta jual beli yang ditandatangani oleh Camat Sekernan pada 20 April 2005.
Dokumen yang dimiliki Badli kemudian saksi-saksi batas, riwayat perolehan dari bidang tanah serta keterangan lain maka Nurman menerima amanat tersebut karena dirinya telah melihat dan menyelidiki di sekitar lokasi tanah, akan tetapi pihak Ampera Sirait tidak pernah hadir. Ampera Sirait ujug-ujug datang menguasai bidang tanah membuat pondok dengan mengambil hasil sejak tahun 2006 sampai tahun 2020.
Dalam hal kejadian ini, untuk mendapat pengakuan hak oleh negara, tentunya kasus ini masuk dalam sengketa perdata antara Badli dengan Ampera Sirait atau warisnya. “Tidaklah baik mengkriminalisasikan orang dengan dilaporkan sebagai pencuri, kemudian merusak, kemudian mendiskreditkan saya sebagai beking pencurian dan pengrusakan,” ucapnya.
Ia meminta aparatur negara membuat tindakan tegas dan memberikan kepastian hukum di negeri ini. Mulai dari tingkat Polsek, Polres Muarojambi, Paminal Polda Jambi yang telah mengeluarkan surat perintah dan memanggil para pihak yang terkait untuk dilakukan investigasi yang berkeadilan dan dapat dipertanggungjawabkan. (*)
Sumber : Detail.id













