Bobol Rumah Polisi, Maling di Jambi Dapat Hadiah Timah Panas

Bobol Rumah Polisi
Pelaku saat diamankan.Foto: Cr01/Jambiseru.com

Jambiseru.com – Aksi Maling di Jambi ini tergolong nekat. Dia benari bobol rumah seorang polisi. Akibatnya, ia harus mendapat hadiah timah panas di kakinya. Kejadian ini terjadi pada Minggu (28/2/2021) lalu.

Diketahui, pelaku adalah Darwi Asmadi (41), warga Dusun II Karang Dapo I, Kelurahan Karang Dapo, Kecamatan Karang Dapo, Musi Rawas Utara. Dalam aksinya, ia membobol rumah orang tua dari seorang anggota polisi, yang beralamat di Jalan Hayam Wuruk Gang Elang RT 28, Kelurahan Jelutung, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi pada hari Sabtu (27/2/2021) sekitar pukul 19.45 WIB.

Kapolresta Jambi, Kombes Pol. Dover Christian, melalui Kapolsek Jelutung, Iptu Aidil Musnaf, mengatakan, tersangka melancarkan aksinya ketika rumah dalam keadaan kosong. Ia masuk ke dalam rumah dengan cara merusak pintu rolling door, serta merusak gembok bagian depan menggunakan obeng.

Bacaan Lainnya

“Dia menggunakan obeng untuk merusak gembok rumah milik orang tua saudara kita(anggota Polri),” ungkap Iptu Aidil Musnaf, saat ditemui di Mapolsek Jelutung, Selasa(2/3/2021).

Setelah berhasil masuk ke dalam rumah, tersangka kemudian menggasak berbagai barang milik korban. Seperti motor, handphone, laptop, dompet, dan bahkan mesin jahit pun juga diangkut oleh tersangka. Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp 10 juta.

Mengetahui rumahnya dibobol maling, korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Jelutung. Mendapat laporan tersebut, anggota Polsek Jelutung langsung bergerak cepat mengumpulkan informasi dan melakukan pengejaran terhadap pelaku. Hasilnya, polisi mendapat informasi jika tersangka memboyong hasil curian ke Kabupaten Sarolangun.

Setelah melakukan koordinasi dengan Polsek Bathin XXIV, polisi akhirnya berhasil membekuk tersangka. Karena saat ditangkap tersangka berusaha melawan, polisi akhirnya memberikan hadiah timah panas di kedua kakinya.

Iptu Aidil juga menyebutkan, setelah dilakukan penyidikan, terungkap jika tersangka ternyata merupakan spesialis bongkar rumah. Ia juga merupakan seorang residivis.

“Tersangka ini residivis, dan diduga kuat merupakan pencuri antar Provinsi. Saat ini sedang dilakukan pengembangan,” terang Iptu Aidil.

Kepada tersangka akan dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.

Iptu Aidil juga mengimbau kepada warga Kota Jambi, khususnya yang berada dibawah wilayah hukum Polsek Jelutung, untuk tetap waspada saat beraktivitas keluar rumah.

Sebab, kejahatan bisa terjadi kapan, dimana, dan apapun situasinya ditengah kondisi pandemi seperti sekarang ini.

“Kita harus tetap berhati-hati di saat seperti ini,” tutupnya. (cr01)

Berita Jambiseru[dot]com Lainnya : BKPSDM Merangin Usulkan 441 Formasi Guru PPPK

Berita Jambiseru[dot]com Lainnya : Video Presiden RI Jokowi Cabut Izin Investasi Miras

Berita Jambiseru[dot]com Lainnya : Alasan Romy Tinggalkan PAN “Mau Istirahat”, Bakri : Ya, Silakan

Berita Jambiseru[dot]com Lainnya : Soal Hasan Mabruri Maju Ketua DPD PAN Kota Jambi, Bakri : Semua Ada Peluang

Pos terkait