Tidak Kapok, Keluar dari Penjara Pria di Jambi Jadi Maling Lagi

Pria di Jambi Jadi Maling Lagi
Tidak Kapok, Keluar dari Penjara Pria di Jambi Jadi Maling Lagi. Foto : Walter/Jambiseru.com

Jambiseru.com – Memang tidak kapok di penjara, usai keluar dari tahanan pria di Jambi ini nekat jadi maling lagi. Akhirnya ia tertangkap lagi oleh Tim Opsnal Satreskrim Polsek Jambi Selatan. Hendi (37), ditangkap setelah memncuri di Perumahan Komplek PU Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi, pada Selasa (23/2/2021) lalu.

Berita Jambiseru[dot]com LainnyaDitembaki Polisi, 18 Orang Pendemo Antikudeta di Myanmar Tewas dan 30 Luka

Kapolsek Jambi Selatan, AKP Alfian mengungkapkan, dari hasil penyidikan, tersangka merupakan pelaku spesialis bongkar rumah (Residivis) yang sebelumnya telah mendapat keringanan masa tahanan atau Asimilasi

Bacaan Lainnya

“Tersangka ini sudah dapat asimilasi, eh malah melakukan (curat) lagi,” ungkap AKP Alfian kepada wartawan saat ditemui di Mapolsek Jambi Selatan, Senin (1/3/2021).

Satreskrim Polsek Jambi Selatan mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya, 1 kotak plastik berisi perhiasan, 1 teralis hasil perbuatan tersangka, dan 1 cangkul yang digunakan tersangka.

Selain barang bukti yang disebutkan, Polsek Jambi Selatan juga tengah melacak keberadaan sepeda motor yang digunakan tersangka. Diduga jika kendaraan tersebut dititipkan tersangka kepada kerabatnya.

“Ada satu satu lagi(barang bukti), yaitu kendaraan R2. dugaan sementara, dititipkan ke adiknya,” tambah AKP Alfian.

Disebutkan AKP Alfian, Satreskrim Polsek Jambi Selatan bergerak cepat setelah korban, Hasviarti(69), melaporkan kejadian tersebut.

Berdasarkan keterangan korban, tersangka membongkar jendela dapur rumah dan memborong perhiasan serta uang yang ditaksir mencapai 20 juta.

Tersangka mengaku dirinya melakukan pencurian ini karena tidak ada pekerjaan yang layak untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari

“Dak ado kerjoan lagi, sebelumnyo ngojek tapi dak seberapo,” sebut tersangka Hendi saat dimintai keterangan.

Berita Jambiseru[dot]com LainnyaRocky Candra Ajukan Program SENTUSA Gubernur Terpilih Al Haris Pada Kerjasama 3 Negara

Terakhir, AKP Alfian menyebut jika tersangka Hendi dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

“Masuk sel lagi 5 tahun,” tutup AKP Alfian. (cr01)

Pos terkait