Selundupkan Narkoba, Oknum Pegawai Lapas Tungkal Ditangkap Polda Jambi

Pelaku dan barang bukti saat diamankan polda jambi. Foto: Yogi/Jambiseru.com
Pelaku dan barang bukti saat diamankan polda jambi.Foto: Yogi/Jambiseru.com

Selundupkan Narkoba, Oknum Pegawai Lapas Tungkal Ditangkap Polda Jambi

Jambi Seru, Jambi – RT (51), warga Tungkal, seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lapas Kuala Tungkal, ditangkap tim Direktorat Reserse Narkoba (Ditres Narkoba), karena diduga hendak mengantar sabu dan ekstasi yang dibungkus di dalam kotak Tropicana Slim ke Lapas Kuala Tungkal.

Direktur Reserse Narkoba (Dirres Narkoba), Kombes Pol Eka Wahyudianta, mengatakan, pelaku ditangkap pada Selasa (18/2/2020), sekira pukul 06.30 WIB di Jalan Terusan, RT 8, Kelurahan Bram Itam, Kecamatan Tungkal Ilir, saat hendak menuju ke Lapas Kuala Tungkal menggunakan Sepeda motor Vario.

Bacaan Lainnya

“Sebelumnya, jam 06.00 WIB, tim melakukan penyelidikan dan pembuntutan. Lalu dilakukan penggeledahan terhadap pelaku. Ditemukan sabu dengan berat 511 gram dan ekstasi 150 butir dengan warna pink dan ungu,” katanya.

Kata Eka, setelah dilakukan pengembangan, ternyata narkotika yang ditangkap tersebut merupakan jaringan Internasional.

“Barang tersebut berasal dari luar negeri, dikirim menggunakan Speedboat melalui jalur tikus. Atas perintah A, RT menjemput barang tersebut. Sementara A diperintahkan oleh B dan RA. Hingga saat ini A dan B masih dilakukan pengejaran,” tambahnya.

Sementara, Eka menyebut, pelaku sudah tiga kali mengantarkan sabu Lapas Kuala Tungkal.

“Pelaku sudah tiga kali mengantarkannya dan diedarkan di wilayah Tanjab Barat. Sekali mengantar di upah sebanyak Rp 2,5 juta,” sebutnya.

Sedangkan tersangka RA, saat ditangkap tidak ditemukan barang bukti.

“Tapi saat dites urine RA positif menggunakan napza. Kita masih mendalami keterlibatan RA terhadap kasus ini,” tutupnya.

Adapun barang bukti yang diamankan, satu bungkus plastik bening berisi sabu, satu buah botol berisi 100 butir pil logo kodok warna pink dan 50 butir pil logo minion warna ungu, satu unit motor honda Vario, satu buah kotak warna Tropica Slim, satu buah plastik hitam dan uang 1.9 juta.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana seumur hidup. (yog)

 

Kumpulan Berita Jambi (Jambiseru.com):

Nomor Telepon Penting di Kota Jambi
Jalan Provinsi di Muaro Jambi Banyak Rusak
Berita Jambi di Situs Nasional, Kunjungi Link Ini
Wako AJB Terima Penghargaan dari PLN
Istri Wafat, Ayah di Jambi Tega Setubuhi Anak Kandung
PSK Kafe Remang-remang di Bungo Kocar Kacir Dirazia Aparat
Apa Itu Jambi? Berikut Sejarah Provinsi Jambi
Kota Jambi

Jambiseru.com

Pos terkait