Istri Kena Corona, Eks Anggota DPRD Rudapaksa Anak Kandung

Oknum Polisi Cabuli Anak Angkat
Ilustrasi. Foto : Istimewa

Jambiseru.com – Oknum mantan anggota DPRD berinisial AA diciduk polisi karena kasus asusila. Pria yang sudah berusia 65 tahun itu tega rudapaksa anak kandungnya sendiri.

Berita Jambiseru[dot]com LainnyaJual Pupuk Oplosan, Warga Pamenang Diamankan Polres Merangin

AA diketahui adalah Ali Ahmad, dilansir Antara, korban adalah anak perempuan AA (17) dari istri keduanya. Dari keterangan korban, AA melancarkan aksinya pada Senin (18/1/2021). Ketika itu, dia sedang ditinggal ibunya yang dirawat karena corona.

Bacaan Lainnya

Korban tak terima dengan perbuatan itu dan melaporkan ayahnya ke polisi. Laporan itu disertai dengan bukti visum dari rumah sakit.

Related Post : Pria Ini Rudapaksa Kakak Ipar yang Tidur Berpakaian Seksi

“Jadi dari cek medis, ada luka robek baru tidak beraturan pada kelamin korban,” ujar Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol Kadek Adi Budi Astawa dikutip Jumat (22/1/2021).

Polisi kemudian bergerak cepat menangkap AA pada Rabu (20/1/2021). Dia lalu ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Kapolresta Mataram, Kombes Pol Heri Wahyudi menyebutkan AA dijerat dengan pasal berlapis. Pria itu disangkakan Pasal 82 ayat 2 Perppu 1/2016 Juncto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35/2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

Berita Jambiseru[dot]com LainnyaPejalan Kaki di Merangin Tewas Usai Diseruduk Minibus

“Sesuai dengan sangkaan pidananya, yang bersangkutan terancam hukuman paling berat 15 tahun penjara ditambah sepertiga dari ancaman pidana pokoknya,” pungkas Kadek. (esa)

Pos terkait