Jambiseru.com – Sudah hampir satu bulan lamanya kasus baku tembak antara polisi dengan laskar FPI terjadi. Polisi juga telah melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut. Tercatat, sudah 83 saksi diperiksa terkait kasus ini.
Berita Jambiseru[dot]com Lainnya : Pramugari Cantik Meninggal Usai Diduga Digilir Teman-temannya
Polisi juga telah melakukan rekonstruksi untuk menguak kasus ini. Namun sampai saat ini hasil penyelidikan belum diumumkan. Bahkan saat ini Komnas HAM juga telah mendalami kasus ini.
Kabagpenum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan kepada awak media mengatakan, Bareskrim saat ini masih terus melakukan pendalaman kasus baku tembak di KM 50 tersebut. Menurutnya sudah ada 83 saksi diperiksa terkait kasus ini.
“Sampai saat ini saksi diperiksa ada 83 orang. Dari 83, (sebanyak) 4 (orang) diantaranya anggota Polri. Kita masih mengumpulkan keterangan saksi,” kata Ahmad di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (6/1/2021).
Terkait pelaksanaan gelar perkara, Kombes Pol Ahmad menyebutkan, jika pihaknya saat ini masih menunggu informasi tambahan. Ini lah yang kemudian menjadi penyebab ditundanya gelar perkara.
“Kita menunggu informasi tambahan untuk melakukan gelar perkara,” ujar Ahmad.
Ahmad juga menjelaskan terkait 59 rekening yang diblokir PPATK. Ia menegaskan pihaknya tak terkait dalam hal itu.
Berita Jambiseru[dot]com Lainnya : Perhatikan, Ini Kriteria Orang yang Tak Boleh Divaksin Sinovac
“Itu enggak bisa saya jawab. Karna itu wilayah PPATK,” ucapnya. (tra)
Sumber : Kumparan.com