Tega! Ibu Kandung Paksa Putri Jadi PSK, Dijajakan Via WA

Siapa Selebgram TE
Ilustrasi Prostitusi (ist)

“Diketahui di salah satu kamar pelaku kita memergoki seorang laki-laki dan seorang perempuan dalam keadaan telanjang,” ujarnya.

“Atas tindakan yang dilakukan, pelaku dijerat Pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 ayat 1 UU No 19 th 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 tahun 2008 tentang ITE sub Pasal 296 Jo Pasal 506 KUHP dengan ancaman maksimal penjara 6 tahun,” pungkas Kasat. (*)

Sumber : Kumparan.com

Pos terkait