Disekap 10 Hari, Siswi SMP Dipaksa Hubungan Intim Bertiga dengan Pasutri

Disekap 10 Hari, Siswi SMP Dipaksa Hubungan Intim Bertiga dengan Pasutri

Jambi Seru – Siswi SMP berusia 16 tahun berinisial IT menjadi korban pemerkosaan dan pencabulan pasangan suami istri (Pasutri) Sarkum (51) dan Puroh (29).

Pasutri di Brebes, Jawa Tengah itu kini sudah ditetapkan sebagai tersangka tersebut menyekap IT selama 10 hari. Selama itu pula IT dipaksa melakukan hubungan intim bertiga bersama Sarkum dan Puroh.

Bacaan Lainnya

Baca JugaPolda Jambi Musnahkan BB Sabu 15 Kilo

“Korban terpaksa menuruti perintah kedua tersangka karena mendapat ancaman. Dia disekap sejak Kamis (6/2/2020),” kata Kapolsek Bumiayu Polres Brebes Ajun Komisaris Adiel Aristo dalam keterangan tertulis, dilansir Suara.com–media partner Jambiseru.com, Selasa (18/2/2020).

Semua kisah memilukan ini berawal ketika IT diminta Puroh yang merupakan tetangga rumahnya untuk membantu pekerjaan sang suami.

Oleh Puroh, IT dijanjikan mendapat bayaran Rp 5 juta. Puroh lantas membawa IT ke Dukuh Karanganyar.

Tapi, di sana, IT justru disekap dan dipaksa melakukan hubungan badan bertiga atau poliamori.

Adiel menuturkan, Sarkum dan Puroh diduga memunyai kelainan wikwikual sehingga memaksa IT yang masih di bawah umur untuk wik wik.

Ia mengatakan, IT disekap di sebuah rumah kosong selama sepuluh hari. Di rumah kosong itu pula IT dipaksa melakukan poliamori atau threesome.

Penderitaan IT berakhir ketika korban berhasil kabur dari rumah tersangka Minggu (16/2/2020) akhir pekan lalu sekitar pukul 06.30 WIB.

Setelah kembali ke rumah, keluarga IT melaporkan kejadian itu ke Polsek Bumiayu, Senin (17/2) pekan ini.

“Kami langsung bergerak menggerebek para tersangka. Kekinian mereka sudah ditahan. Kami juga menyita sejumlah barang bukti,” kata Adiel.

Baca JugaBerzina dengan Adik Kandung, Siswi SMK Hamil Lalu Buang Bayinya ke Saluran Air

Adiel mengungkapkan, Sarum dan Puroh disangkakan melanggar Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Mereka terancam 15 tahun penjara. (put)

Pos terkait