Aturan Baru, Pedagang Diminta Tutup Sebentar Saat Magrib

Pedagang aceh
Seorang pedagang di Banda Aceh yang diminta untuk menutup sementara tempat usahanya. (suara.com)

Jambi Seru – Aturan baru mulai diterapkan, pedagang diminta untuk tutup sebentar saat magrib tiba. Pedagang apapun tidak terkecuali. Setelah waktu salat magrib usai baru dibolehkan membuka usahanya lagi. Namun aturan ini hanya berlaku di Banda Aceh saja.

Adanya aturan ini dibenarkan oleh Pj Walikota Banda Aceh, Bakri Siddiq. Menurutnya aturan baru tersebut sudah mulai diterapkan di Banda Aceh.

Mulai dari pedang kaki lima sampai pemilik toko diminta untuk menutup tempat usahanya pada waktu tersebut.

Bacaan Lainnya

“Kalau sudah mengaji jelang magrib, mohon di tutup dulu sebentar warung atau kafenya. Setelah waktu salat selesai baru buka kembali seperti biasa,” kata Bakri Siddiq, seperti dikutip dari laman suara.com (media partner jambiseru.com) dari artikel yang berjudul Pedagang di Banda Aceh Diminta Tutup Usaha Sejenak saat Magrib.

Bakri mengatakan, hal itu harus dipatuhi pedagang karena Aceh secara umumnya menerapkan syariat Islam.

“Jika bukan kita siapa lagi yang akan menegakkan syariat dan syiar islam di kota sendiri. Pariwisata Banda Aceh harus hidup dalam bingkai islami,” ungkapnya.

Bakri juga meminta setiap warung kopi atau kafe harus menyediakan musala atau tempat khusus yang bisa digunakan pengunjung untuk melaksanakan salat.

Pos terkait